Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku dan Penadah Motor Curian Diamankan Polres Pagar Alam

Tuesday, January 20, 2026 | Tuesday, January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:08:46Z


PAGAR ALAM,SP - Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan disertai penadahan. Satu tersangka diamankan, sementara barang bukti sepeda motor milik korban berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut


Gerak cepat Sat Reskrim Polres Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami warga Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, berhasil diungkap hingga ke tangan penadah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Bayu Alparizi (29) warga Nendagung atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR pada Kamis, 01 Januari 2026 dilokasi sebuah warong kel nendagung kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.


“Setelah menerima laporan, anggota Unit Pidum Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Iptu Heriyanto.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Polisi mengamankan tersangka berinisial HRH warga muara pinang empat lawan beserta satu unit motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan data BPKB milik korban.


“Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang. Tersangka kemudian kami amankan ke Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H dengan cara digadaikan seharga Rp1,5 juta, dengan alasan motor tersebut merupakan milik keluarganya.


“Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas Iptu Heriyanto.


Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(***)

×
Berita Terbaru Update