![]() |
| Acara Diskusi Milineal Cerdas Kupas Tuntas Sekolah Gratis di Sumsel |
Palembang, SP – Sekolah-sekolah yang ada di Sumatera Selatan, Masalah pemungutan dana
iuran sekolah di luar kebutuhan masih sering terjadi sampai saat ini, Bahkan potensi pungutan tersebut masih sangat
berpeluang besar lantaran peraturan daerah memperbolehkan sumbangan yang
tertera dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang biaya bersifat sukarela (tidak
wajib).
Kepala Ombudsman Sumatera Selatan M. Adrian mengatakan, Temuan-temuan mengenai pungutan
diluar kebutuhan sekolah masing sering terjadi di Sumsel terutama SMA
berpotensi pungli besar melanggar
aturan. Karena seperti diketahui peraturan tertera menjadi salah paham antara
sumbangan dan pungutan, yang sebenarnya memiliki pemahaman berbeda. “Sumbangan
itu yang sukarela sedangkan pungutan sudah disepekati dan ditentukan
jumlahnya," ujarnya saat menjadi pembicara pada acara Diskusi Milineal
Cerdas "Kupas Tuntas Sekolah Gratis di Sumsel, di Auditorium Bina Praja
dalam ", Senin (5/8).
Tidak saja komite sekolah atau lembaga lainnya yang harus memahami
maksud peraturan terpapar. Sambung, adrian, semua stakeholder terkait dan
pemangku kepentingan satuan pendidikan wajib tahu bagaimana perbedaan arti
aturan secara terminologi.
" Sumbangan itu tidak mengikat dan memaksa dengan jumlah maupun
jangka waktunya. Kesalahan terjadi akibat sumbangan disamakan dengan
diperbolehkannya pungutan dana di luar keperluan sekolah," katanya.
Menurutnya, Dalam skala sekolah menengah atas (SMA) di Sumsel dana
pungutan resmi yakni dari total pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
yang diwajibkan setiap bulan. Adrian menjelaskan bahwa masalah perda sebenarnya
sudah kuat di bawah pemerintah.
"Ruhnya peraturan itu, sudah disepakati bersama dengan rakyat dan
DPRD. Dengan kebanyakan memegang peraturan menteri (permen) no 48 tahun
2008," katanya.
Secara jelas permen tersebut menjelaskan tentang penguraian pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat. Dimana masyarakat yang dimaksud meliputi penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orangtua atau wali
peserta didik dan pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
Terlepas dari pemahanan berbeda dalam aturan pungutan liar dengan
pendanaan resmi iuran sekolah. Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi
mengatakan bahwa peraturan sekolah gratis pun masih simpang siur.
"Sekolah gratis ada, tapi begini memang beberapa waktu lalu
pemprov Sumsel mengajukan perda baru. Akan tetapi verifikasi dari kemendagri
belum turun. Padahal sudah dalam rujukan nomor 75 tahun 2016 tentang sekolah
boleh menggalang dana. Nantinya dari kementrian juga harus ada transparansi,
pengajuan anggaram yang diajukan kepala sekolah untu dibuatkan regulasi
kedepan," Jelasnya.
Sementara, menurut Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan
SDM, Riza Fahlevi menjelaskan, pihah sekolah diwajibkan menganggarkan dana
secara transparansi agar pendataan siswa diketahui dengan jelas.
"Misalnya hak siswa menerima beasiswa dari sekolah yang sebelumnya
sudah didaftarkan. Dengan catatan anak yang kurang mampu contohnya atau miskin.
Sekolah harus paham agar tidak salah memberikan. Setelah pendataan, pemerintah
harus tahu kegunaanya dengan jelas," Terangnya
