Notification

×

Tag Terpopuler

KPBU menjadi pilihan Pemkab Banyuasin

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T02:39:03Z
Kepala Bappeda Litbang Banyuasin Erwin Ibrahim
BANYUASN, SP - Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar masyarakat, utility kawasan seperti PDAM, listrik, telekomunikasi, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu rezim pemerintahan didalam mewujudkan kan visi misi nya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. 

Bupati Banyuasin H Askolani didalam 7 program pokok banyuasin bangkit adil dan sejahtera terus berusaha melaksanakan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang. 

Kepala Bappeda Litbang Banyuasin Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur ini memerlukan porsi yang cukup besar didalam struktur APBD Kabupaten Banyuasin.

"Sedangkan APBD sangat terbatas dan tidak hanya fokus kesatu sektor, jadi diperlukan strategi alternatif lain untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, kata Erwin pada wartawan, Selasa, (27/08) di Hotel Santika Radial palembang Sumsel.

Menurut Erwin, jika dibandingkan dengan negara negara tetangga, kita menyadari bahwa permasalahan infrastruktur di indonesia masih menjadi masalah serius mulai dari jalan, jembatan, pemukiman, transportasi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sektor dasar lainnya, dan pembiayaan masih menjadi permasalahan klasik yang terus terjadi.

“Pemkab Banyuasin terus mengembangkan strategi alternatif untuk mencari berbagai pembiayaan pembangunan infrastruktur dibanyuasin” kata Kepala Bappeda Litbang Erwin Ibrahaim,saat menjadi narasumber pada Workshop isu isu strategis rencana aksi penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang taman nasional sembilang 2020-2029.

Saat ini Pemkab Banyuasin melalui Bappeda Litbang telah membentuk tim KPBU untuk menyikapi hal ini. Mengapa KPBU? KPBU adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, dimana kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dilakukan untuk menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum.

"Hal tersebut dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri / kepala lembaga / kepala daerah / badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak," kata Erwin. 

Mengapa perlu KPBU?, alasannya 
  1. Keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur.
  2. Skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. 
  3. Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan.
  4. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien. 
  5. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.
Apa saja yang bisa di KPBU kan ?
  • Infrastruktur Kepelabuhan
  • Infrastruktur Penerangan Jalan Umum. 
  • Infrastruktur Transportasi Perkotaan.
  • Infrastruktur Telekomunikasi & Informatika
  • Infrastruktur Air Minum
  • Infrastruktur Persampahan
  • Infrastruktur Pengolahan Air Limbah. 
  • Infrastruktur Perumahan
  • Infrastruktur Pasar Umum
  • Infrastruktur Gedung Olah Raga
  • Infrastruktur Kawasan
  • Infrastruktur Pariwisata
  • Infrastruktur Pendidikan
  • Infrastruktur Pemasyarakatan
  • Infrastruktur Rumah Sakit.
Dan siapa saja yang menjadi Pemprakarsa,

1.Prakarsa Pemerintah (Solicited)
Merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan. Siklus proyek KPBU terdiri dari 4 tahap, yaitu: Perencanaan, Persiapan Proyek, Transaksi dan Manajemen Kontrak

2.Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited)
Merupakan suatu proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Badan Usaha dimana proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.

"Hari ini kita diundang oleh PT.PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia) perusahaan plat merah beserta Bappenas ke Jakarta untuk menindaklanjuti simpul KPBU ini, karena di Sumatera baru ada 3 (tiga) daerah yang memiliki tim KPBU yaitu Medan, Lampung dan Banyuasin. Dan harapan kita dapat terlaksana sehingga pembangunan di banyuasin bisa menggunakan berbagai pembiayaan," pungkas dia (Adm)
×
Berita Terbaru Update