![]() |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis FO dilakukan oknum TNI Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan fakta baru digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang Sumsel, Kamis (15/8/2019).
Motif kasus pembunuhan karena kesal kekasihnya korban FO diduga berselingkuh. Ternyata berbanding terbalik justru terdawa Prada DP bermain serong dengan teman SMA sebelum membunuh korban.
"Saya tinggal dengan Sherli di kos dia selama empat hari. Selama empat hari itulah saya melalukan hubungan suami istri,"kata terdakwa Prada DP terpojok mengakui perbuatan serong tersebut.
Hal itu terkuak saat ketua majelis hakim yakni Letkol Chk Khazim bertanya ketika terdakwa sebelum bertemu korban pernah menginap bersama wanita juga sempat menjadi saksi bernama Sherly. Sherly bertemu dengan terdakwa di sebuah kosan pada 3 Mei 2019 apa saja yang telah dilakukannya.
Lalu terdakwa meninggalkan Sherli subuh setelah empat hari dan menguncinya dari luar pada. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2019 Prada DP menemui korban FO hingga melalukan pembunuhan.
"Karena saya dengan Sherli hanya teman saja. Kalau Fera saya tidak mau dia selingkuhi,"ucap
Dalam sidang itu juga terkuak korban awalnya kesal karena kode hari jadian itu adalah 9 November 2014 atau dalam sebuah kode angka 091114 telah diganti oleh korban. Hal itu membuat Prada DP kesal langsung berprediksi pacarnya menyembunyikan hubungan dengan lelaki lain.
Emosinya juga tersulut saat korban mengatakan kamu hanya ingin tidurin saya saja tapi tidak mau menikah. Lantas korban berbohong akibat yang sering dilakukan Prada DP korban tengah mengandung dua bulan.
"Saya gelap mata hanya karena masalah itu. Tapi sebelumnya kami tidak ada masalah atau saya ada rencana membunuhnya,"ujar Prada DP
Terdakwa mengaku sangat menyesal karena telah kehilangan kekasih yang sangat dicintainya. Bahkan motifasinya menjadi seorang anggota TNI adalah FO. Namun karena dia tidak kuat mengikuti kejuruan infantri di Baturaja membuatnya kabur dari kesatuan.(mlm)
