![]() |
| Kepala Bidang SD Disdik Kota Palembang Bahrin, S.Pd.MM |
Kepala Bidang SD Disdik Kota Palembang Bahrin, S.Pd.MM menuturkan, larangan jual beli buku ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun. Namun, terkait dengan tahun ajaran baru, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi ke sekolah-sekolah terkait hal itu.
"Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang sudah memberikan intruksi kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMP agar tidak lakukan jual beli buku paket maupun buku cetak ke setiap siswa. Bila hal itu ketahuan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi," jelasnya.
Seperti diketahui kata Bahrin, pemerintah melarang sekolah memaksa peserta didik membeli apapun dari sekolah. Sebab, pendidikan dasar sembilan tahun menerapkan tidak ada pungutan apapun. Sebab, sudah ada Bantuan operasional sekolah (BOS), yang menggunakan anggaran negara untuk keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM).
”Yang jelas tidak boleh ada pemaksaan. Termasuk ketersediaan buku paket yang jumlahnya masih terbatas. Sekolah dilarang melakukan jual beli dengan opsi apapun, kalaupun kekurangan buku tersebut tidak terlalu banyak sekolah cukup mefotocopykan buku tersebut secara pertema untuk kurikulum K13, “jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mengatasi kekurangan buku alangkah lebih baiknya guru
lebih kreaatif dalam membuat rangkuman sendiri yang kemudian difotokopikan untuk
menambah pengetahuan siswa, karena guru lebih tahu materi yang akan
disampaikan, melalui rangkuman yang dibuatnya sehingga berbentuk LKS itu hal
yang baik, selain menambah pengetahuan siswa guru tersebut juga akan
menambah kredit point dalam kenaikkan pangkat asalkan buku yang dirangkumnya
tersebut telah disetujui sekolah dan komite serta disahkan oleh Disdikpora,” pungkasnya. (hsb)
