Notification

×

Tag Terpopuler

Gara-gara Siamang Junius Masuk Bui

Monday, September 16, 2019 | Monday, September 16, 2019 WIB Last Updated 2019-09-16T02:32:19Z

PALEMBANG, SP - Seorang pemuda, Junius Mustofa (20) ditangkap polisi karena menjual satwa dilindungi melalui media sosial Facebook. Dia terancam dipenjara selama lima tahun.
Pelaku ditangkap saat transaksi tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (13/9). Barang bukti yang diamankan dua ekor Binturong, seekor kera Owa Ungka dan seekor Siamang.

Pelaksana harian Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Suwaji mengungkapkan, seluruh satwa dilindungi itu diposting tersangka untuk dijual melalui akun Facebook dengan membuat grup bernama jual beli hewan peliharaan Palembang. Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya saat hendak menjualnya.

"Benar, tersangka ditangkap dalam penyamaran kita, ada barang bukti yang hendak dijual," ungkap Suwaji, Minggu (15/9).

Suwaji menjelaskan, empat ekor satwa dilindungi tersebut kini telah dititipkan ke BKSDA Sumsel untuk dirawat. Tersangka dikenakan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama lima tahun.

"Kami masih selidiki dari mana hewan itu didapatkan, jika ada jaringannya bisa diungkap," tukasnya. (RWN)
×
Berita Terbaru Update