![]() |
PALEMBANG, SP - Seorang ibu berinisial GH (40) melaporkan mantan suaminya Ferly Septiawan (42) karena enggan memberikan nafka kepada anaknya ke Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang Minggu,(1/9)
Dalam laporan polisi nomor LPB / 1924 7IX/ 2019/ SUMSEL/ RESTA/ SPKT warga Jalan MP Mangkunegara Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni ini tidak senang dengan perbuatan tersebut.
"Saya ingin melaporkan mantan suami saya itu pak,"kata pelapor yang ditemanin anak kandungnya.
Dia bercerita berdasarkan akta cerai normor: 0487/AC/2016/PA/Plg tanggal 37 Maret 2016 antara pelapor dan terlapor telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk cerai gugat. Dimana berdasarkan dari keputusan Pengadian Agama Palembang Nomor : 1815/Pdt G/2015/PA.Plg tanggal 16 maret 2016 ada keputusan jelas.
"Pada point no 4 bahwa terlapor berkewajiban untuk membayar nafkah korban (selaku anaknya) hingga dewasa setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000 Sampai korban berumur 21 tahun atau dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan,"ucapnya
Nah lantaran mantan suaminya itu sudah menikah lagi akhirnya korban berkata tidak lagi mau membiaya anaknya sesuai dengan keputusan hakim agama.
"Karena dia tidak mau membiaya lagi saya yang tanggung semuanya. Tapi akhirnya saya putuskan melaporkannya pak demi putri saya agar kebutuhannya bisa terpenuhi,"ucapnya
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya menilai kasus itu tergolong dalam penelantaran dalam lingkup rumah tangga yang dijerat undang undang KDRT.
"Lapidannya sudah diterima. Kasus ini akan didalami lagi oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak),"jelasnya singkat. (mlm)