![]() |
PALEMBANG, SP - Jaringan pengedar obat-obatan kelas kakap grup Bandung, Nova Nuryana CS terdakwa kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 5.7 Kg hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (17/9).
Dalam agenda sidang yang nya Jaksa Penuntut Umum Purnama menuntut terdakwa Nova Nuryana bersama dengan rekannya yakni Asep Erik Mulyana, Dedeng Enjang Hidayat, Diki Purnama yang tertangkap oleh pihak kepolisian polda Sumsel di terminal keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berencana berangkat dengan tujuan kendari pada Februari 2019 silam dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Dengan menyita beberapa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berlak segel lengkap dengan label barang bukti (di dalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus plastic bening yang dililit lakban warna cokelat yang masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 5.696,09 gram dan yang dijadikan sebagai barang bukti yang merupakan sisa pemeriksaan Laboratorium Forensik dan setelah dimusnahkan yaitu dengan berat 10 gram) pada tabel pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu).
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU bahwa para Terdakwa telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya.
"Perbuatan Terdakwa Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana, Dede Enjang Hidayat, Diki Purnama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Maka untuk itu menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup" Ucap Purnama membacakan putusannya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Kamalludin SH MH, Nova Suryana CS dengan didampingi kuasa hukumnya pun mengajukan pledoi terhadap tuntutan dari JPU yang oleh majelis hakim sidang pledoi akan dilanjutkan pada Selasa (24/9) pekan depan. (Fly)