Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Banyuasin Amankan Tersangka Karhutla

Tuesday, September 17, 2019 | Tuesday, September 17, 2019 WIB Last Updated 2019-09-17T04:33:12Z
(foto/ist)
BANYUASIN, SP - Polres Banyuasin berhasil mengungkap pelaku karhutla di Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin yang terjadi pada Sabtu (14/09) pukul 15.00 WIB.

Terungakapnya kasus ini berdasarkan laporan dari Bripka Puguh Wirawan, SH, warga Aspol PMJ Res Banyuasin dengan dasar LP/A - 12/IX/2019/sumsel/BA/SEK MKTJ Tanggal 14 September 2019 dan saksi - saksi Memel F Gumelar (31) dan Andi Setiawan (32), Polri, Aspol PMJ Res Banyuasin.

Sementara terlapor adalah Mansur Als Mandu Bin Habu (alm), (59), warga Desa Tanjung Karang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dan Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/09) sekira pukul 15.00 WIB di Sungai Apung Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin dimana terlapor tertangkap tangan oleh anggota Polri yang sedang malakukan patroli karhutlah.

"Terlapor sedang melakukan pembakaran lahan miliknya dan ditmukan pula padanya BBM yang dimasukan dalam botol air mineral dan korek api yang digunakan untk membakar lahan tersebut, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Makarti Jaya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK saat dikonfirmasi media ini, Selasa (16/09).

Dikatakan Kapolres Danny bahwa selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) botol air mineral yang di isi BBM.

"Tersangka dikenakan UU RI No.32 tahun 2009 ttg PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No.39 tahun 2014 ttg Perkebunan dan atau psal 187, 188,189 KUHP Jo psal 53 KUHP. Dengan ancaman 10 Tahun Penjara  atau denda 5 atau 10 Milyar Rupiah," jelas Danny. (Adm)
×
Berita Terbaru Update