Notification

×

Tag Terpopuler

Sekolah Boleh Menghimpun Dana, Asal Tidak Mengikat

Tuesday, September 24, 2019 | Tuesday, September 24, 2019 WIB Last Updated 2019-09-24T05:38:46Z
Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel, Rahaduan Vishnu Kumoro (foto/raf)

PALEMBANG, SP - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel, Rahaduan Vishnu Kumoro, mengatakan,peraturan sumbangan secara sukarela mengacu pada,undang - undang dasar 1945 pasal 45,undang - undang disdiknas  no 20 tahun 2003,pergub no 42 tahun 2017,surat edaran kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan tanggal 2 Agustus 2019 dan Permendukbud No. 75 tahun 2016 memang sekolah boleh menghimpun dana.

“Dan syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan tersebut, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,”terangnya

Dia menjelaskan,ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan yaitu,sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

"Sedangkan Pungutan,yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,"paparnya.

Jadi kata Vishnu sekolah boleh menggalang dana ke wali murid, asal sifatnya tidak wajib dan memaksa, dari dana yang diberikan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan wajib dilaporkan kembali kepada wali murid dan dibuat pembukkuannya, istilah lain dibuat laporan agar transparan,”tegasnya.  (Raf).

×
Berita Terbaru Update