![]() |
Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel, Rahaduan Vishnu Kumoro (foto/raf) |
PALEMBANG, SP - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur
batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan
dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di
sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah
diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan
Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1)
dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal
10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau
sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah
pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan
di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati
para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh
peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama,
masyarakat atau lembaga secara
sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel, Rahaduan Vishnu
Kumoro, mengatakan,peraturan sumbangan secara sukarela mengacu pada,undang -
undang dasar 1945 pasal 45,undang - undang disdiknas no 20 tahun 2003,pergub no 42 tahun 2017,surat
edaran kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan tanggal 2 Agustus 2019
dan Permendukbud No. 75 tahun 2016 memang sekolah boleh menghimpun dana.
“Dan syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat
dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan
tersebut, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah
sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening
bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,”terangnya
Dia menjelaskan,ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan
yaitu,sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta
didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat
atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
"Sedangkan Pungutan,yakni penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal
dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung yang bersifat
wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar,"paparnya.
Jadi kata Vishnu sekolah boleh menggalang
dana ke wali murid, asal sifatnya tidak wajib dan memaksa, dari dana yang
diberikan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan wajib dilaporkan kembali
kepada wali murid dan dibuat pembukkuannya, istilah lain dibuat laporan agar
transparan,”tegasnya. (Raf).