![]() |
Lokasi Lahan Yang Diduga Salah Sasaran Pembayaran Tersebut Terletak Persis Dibelakang Gedung Utama RSUD Bari Palembang (12/11) Foto/HMY |
- Dana
Sebesar Rp 7, 5 Miliar Sudah Dikucurkan
PALEMBANG,
SP - Tahun 2019 Rumah Sakit Umum Daerah, (RSUD) BARI menganggarkan belanja modal
untuk pengadaan tanah kosong sebesar Rp 7.555.220.000. Namun,
diduga tanah yang sudah dibebaskan tersebut berada persis dibelakang gedung
utama RSUD BARI salah sasaran karena tanah seluas 2.127 m2 dengan Sertifkat Hak
Milik, (SHM) Nomor 29/Gambar Situasi Nomor 1117 Tahun 1974 Kota Palembang
tanggal 11 Desember 1974 terdaftar atas nama Jamaris.
Yang dikuatkan dengan surat BPN Kota Palembang
Nomor :899/7-16.71/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditujukan kepada
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel. Kepastian pembebasan lahan tersebut
berdasarkan Surat Direktur RSUD Palembang Bari. dr. Hj. Makiani, SH, MM, MARS
tertanggal 28 Agustus 2019 dengan nomor :surat 445/0285/RSUD/2019 kepada Kepala
Badan Pertahanan Nasional, (BPN) Kota Palembang, yang pada intinya memohon
untuk dapat menguji dan memberikan penjelasan tentang keabsahan Sertifkat Hak
Milik, (SHM) Nomor 29/1975 gambar situasi Nomor 1117 tahun 1974 dengan luas 2.127
m2.
Hal tersebut dikuatkan dengan surat Nomor
:445/0286/RSDU/2019 tanggal 28 Agustus 2019 kepada BPN Kota Palembang yang pada
pokoknya mohon bantuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pihak
terkait.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaris, M. Yani Bahtera,
SH mengungkapkan apa yang dimohonkan pihak RSUD Bari kepada BPN Kota Palembang
hingga saat ini belum dilaksanakan dan kliennya, (Jumaris) tidak pernah menjual
atau diganti rugi oleh pihak RSUD Bari terhadap bidang tanah seluas 2.127 m2
dengan SHM Nomor :29 gambar situasi Nomor :1117 tanggal 18 Juli 1974. “Sehingga
kami menduga adanya kesalahan pembayaran atas pembebasan lahan untuk RSUD Bari
yang diduga merugikan keuangan negara dan klien kami selaku pemilik lahan”,
ungkap Yani, Selasa, (12/11).
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum lainnya, Urip
Burlian, SH. Menurutnya, hingga kini, pihaknya belum melakukan langkah hukum
terhadap persoalan ini karena secara fisik diatas lahan tersebut belum
dilakukan kegiatan apapun. Namun, pihaknya sudah memasang plang nama atas
kepemilikan lahan. “Jika sudah ada aktifitas diatas lahan tersebut tentu ada
yang dirusak atau pohon yang ditebang maka kita akan melakukan langkah hukum
atas perbuatan hukum tersebut”, ujarnya.
Wartawan koran Sumsel Pers mencoba menghubungi Direktur
RSUD Bari, dr, Hj. Makiani, namun, hubungan sambungan telpon tersebut belum
diresponnya.
PPK Muflih membenarkan, jika pihaknya sudah
membeli tanah tersebut senilai Rp 6,4 milyar dengan luas mencapai 5.880 meter
persegi.
Menurut Muflih pembelian tersebut sudah clear.
Sebab mereka mengacu pada surat BPN dimana di dalamnya dinyatakan kepemilikan
tanah tersebut bernama Zainal.
“Kami beli pada Maret 2018 semuanya clear. Kalau
ada yang mengaku pemiliknya silahkan saja,” kata dia.
Muflih mempersilahkan jika ada pihak pihak yang
akan menempuh jalur hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.
“Silahkan saja kalau mau
tempuh jalur hukum,” kata dia. (hmy)