Notification

×

Tag Terpopuler

Pembebasan Lahan RSUD Bari Diduga Bermasalah

Tuesday, November 12, 2019 | Tuesday, November 12, 2019 WIB Last Updated 2019-11-13T00:56:34Z
Lokasi Lahan Yang Diduga Salah Sasaran Pembayaran Tersebut Terletak Persis
Dibelakang Gedung Utama RSUD Bari Palembang (12/11) Foto/HMY

-  Dana Sebesar Rp 7, 5 Miliar Sudah Dikucurkan


Yang dikuatkan dengan surat BPN Kota Palembang Nomor :899/7-16.71/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel. Kepastian pembebasan lahan tersebut berdasarkan Surat Direktur RSUD Palembang Bari. dr. Hj. Makiani, SH, MM, MARS tertanggal 28 Agustus 2019 dengan nomor :surat 445/0285/RSUD/2019 kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional, (BPN) Kota Palembang, yang pada intinya memohon untuk dapat menguji dan memberikan penjelasan tentang keabsahan Sertifkat Hak Milik, (SHM) Nomor 29/1975 gambar situasi Nomor 1117 tahun 1974 dengan luas 2.127 m2.

Hal tersebut dikuatkan dengan surat Nomor :445/0286/RSDU/2019 tanggal 28 Agustus 2019 kepada BPN Kota Palembang yang pada pokoknya mohon bantuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pihak terkait. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaris, M. Yani Bahtera, SH mengungkapkan apa yang dimohonkan pihak RSUD Bari kepada BPN Kota Palembang hingga saat ini belum dilaksanakan dan kliennya, (Jumaris) tidak pernah menjual atau diganti rugi oleh pihak RSUD Bari terhadap bidang tanah seluas 2.127 m2 dengan SHM Nomor :29 gambar situasi Nomor :1117 tanggal 18 Juli 1974. “Sehingga kami menduga adanya kesalahan pembayaran atas pembebasan lahan untuk RSUD Bari yang diduga merugikan keuangan negara dan klien kami selaku pemilik lahan”, ungkap Yani, Selasa, (12/11).

Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum lainnya, Urip Burlian, SH. Menurutnya, hingga kini, pihaknya belum melakukan langkah hukum terhadap persoalan ini karena secara fisik diatas lahan tersebut belum dilakukan kegiatan apapun. Namun, pihaknya sudah memasang plang nama atas kepemilikan lahan. “Jika sudah ada aktifitas diatas lahan tersebut tentu ada yang dirusak atau pohon yang ditebang maka kita akan melakukan langkah hukum atas perbuatan hukum tersebut”, ujarnya.

Wartawan koran Sumsel Pers mencoba menghubungi Direktur RSUD Bari, dr, Hj. Makiani, namun, hubungan sambungan telpon tersebut belum diresponnya.

PPK Muflih membenarkan, jika pihaknya sudah membeli tanah tersebut senilai Rp 6,4 milyar dengan luas mencapai 5.880 meter persegi.

Menurut Muflih pembelian tersebut sudah clear. Sebab mereka mengacu pada surat BPN dimana di dalamnya dinyatakan kepemilikan tanah tersebut bernama Zainal.

“Kami beli pada Maret 2018 semuanya clear. Kalau ada yang mengaku pemiliknya silahkan saja,” kata dia.

Muflih mempersilahkan jika ada pihak pihak yang akan menempuh jalur hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Silahkan saja kalau mau tempuh jalur hukum,” kata dia. (hmy)

×
Berita Terbaru Update