Notification

×

Tag Terpopuler

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Bisa Pindah Kelas

Sunday, November 03, 2019 | Sunday, November 03, 2019 WIB Last Updated 2019-11-03T08:31:17Z

PALEMBANG , SP - Naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen dan mulai diterapkan 1 Januari 2020, menuai banyak keluhan. Meski demikian, BPJS membolehkan hanya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri untuk melakukan perpindahan kelas perawatan. 

Kenaikan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah resmi menaikkan iuran menjadi Rp 160.000untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. 

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Ichwansyah Gani mengatakan, sejauh ini masyarakat Kota Palembang yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan mencapai 95 persen dari jumlah penduduk Palembang dan sebagian besarnya adalah mereka yang berada di kelas III baik mandiri ataupun Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Ichwansyah tidak memungkiri jika dengan naiknya iuran BPJS ini mengakibatkan turun kelasnya peserta. Bahkan, saat ini saja sudah ada peserta yang turun kelas meskipun tidak signifikan. "Untuk mereka yang merasa keberatan dengan rencana kenaikan itu, sekarang pun sudah ada yang turun kelas, tapi bukan berarti kita menganjurkan ya. Ada dari kelas II ke kelas III," jelasnya.

Dikatakannya, bagi peserta PBPU atau mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan. Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit. Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

"Perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan. Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Jadi tidak bisa langsung serta-merta berubah," jelasnya.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait seperti aplikasi mobile JKN. Peserta tinggal membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan. 

"Atau bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat, dengan persyaratan seperti bisa, KK, KTP," ujarnya.

Selain itu, jika peserta PBPU atau mandiri yang merasa kurang mampu dan ingin pindah kelas, hal ini juga bisa dilakukan. Peserta menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK). Dinas Sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen kependudukan.

Jika lulus verifikasi nantinya mereka ini akan ditanggung oleh pemerintah daerah atau Peserta Bantuan Iuran (PBI). Di empat kabupaten kota BPJS Cabang Palembang meliputi Kota Palembang, Ogan Ilir, OKI dan Banyuasin, peserta yang ditanggung oleh APBN sebanyak 1.392.084 peserta.

"Dari jumlah itu, peserta PBI yang ditanggung APBD sebanyak 601.861peserta diantaranya APBD Palembang 191.263 peserta," katanya.

Sementara itu peserta BPJS Kesehatan, Nora mengatakan, pada prinsipnya jaminan kesehatan untuk rakyat adalah tanggung jawab negara. Maka, negara diharapkan siap menggelontorkan dana untuk jaminan kesehatan rakyatnya. Bukan dengan cara menaikan iuran yang dapat menjadi beban bagi rakyat. 

"Kebijakan semua penduduk harus memiliki BPJS Kesehatan itu awalnya untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan kesehatan. Tetapi dengan adanya kenaikan iuran yang sampai 100 persen ini malah akan mempersulit dan memperparah "sakitnya" masyarakat jika tidak diiringi dengan baiknya pelayanan di rumah sakit," tuturnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update