Notification

×

Tag Terpopuler

"Prosedur Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Sesuai Prosedur"

Tuesday, November 12, 2019 | Tuesday, November 12, 2019 WIB Last Updated 2019-11-12T09:26:58Z

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan yang menjerat Nazirwan Delamat (58) mantan direktur utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai terdakwa kasus diduga menetapkan prinsip-prinsip ketidak hati-hatian dalam proses pengajuan kredit, kembali digelar. Kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi Ahli dari (Otoritas Jasa Keuangan) OJK.

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (12/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yuliati Ningsih SH MH yang juga merupakan Kasipidum Kejari Palembang menghadirkan seorang saksi ahli dari OJK bernama Dian Panca Putra.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, saksi ahli menjelaskan kapasitasnya yang menerangkan bahwa tanggung jawabnya melakukan analisa serta pengawasan terhadap bank-bank daerah terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel.

"Saya di OJK menjabat sebagai Analis Kredit sejak awal tahun 2017 yang mulia, tugasnya yaitu melakukan analisa kredit serta pengawasan terhadap bank daerah". Ungkap Saksi.

Ketika ditanya majelis hakim apakah saksi mengetahui perkara yang menjerat terdakwa Nazirwan Delamat yang diduga telah melakukan prinsip ketidak hati-hatian dalam pencairan kredit.

Saksi ahlipun menjawab bahwa dalam perkara yang menjerat terdakwa tersebut oleh pihak OJK setelah melakukan pemeriksaan mengenai ketentuan serta cara atau proses pemberian fasilitas kredit diduga adanya unsur kelalaian yang tidak sesuai dengan prosedurnya

"Secara ringkas diduga terdakwa melakukan pelanggaran dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perbankan yang mulia". Jawab saksi ahli.

Saksi ahli menambahkan bahwa seharusnya dalam pemberian fasilitas kredit tersebut dari awal mulanya hingga proses pemberian kredit harus sesuai prosesur yang telah diatur oleh undang-undang perbankan, baik itu analisa data calon penerima kredit, jumlah agunan, serta kapasitas calon kreditur layak tidaknya memperoleh kredit tersebut.

Setelah mendengar kesaksia ahli dari OJK yang dihadirkan oleh penuntut umum, majelis hakim mempersilahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan atas kesaksian ahli tersebut pada sidang lanjutan pekan depan.

Adapun sidang yang berlangsung sore hari tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya dari Suwito Winoto And Partnes hingga usai sidang belum bisa dimintai komentarnya mengenai kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU kejari tersebut.

Sekedar mengingatkan bahwa kasus yang menjerat mantan Direktur Utama BPR Sumsel Nazirwan Delamat hingga ditetapkan menjadi terdakwa dikarenakan terdakwa dalam hal ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit, Seperti SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan, tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja. 

Sehingga menyalahi Standar Operasional Procedure (SOP) Perusahaan dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan. Yang waktu itu terdakwa masih menjabat sebagai direktur utama kepada 21 debitur dengan nilai kredit lebih dari Rp 50 miliar.

Atas perbuatan terdakwa tersebut dapat diancam dengan hukuman tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan untuk terdakwa saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Pakjo sejak tanggal 22/8 lalu. (Fly)
×
Berita Terbaru Update