Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Membawa Senpi, Supriyadi dan Sugio Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Friday, November 15, 2019 | Friday, November 15, 2019 WIB Last Updated 2019-11-15T08:37:38Z

BANYUASIN , SP - Karena terbukti membawa dan memiliki Senjata Api Tanpa Izin dan bukan Profesinya, Supriyadi (37) dan Sugio (29) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin. Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Betung menerima laporan dari masyarakat

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Banyuasin Kompol M. Hadi Wijaya, ST di dampingi Kabag Ops Kompol MP Nasution, SH., MH, Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, S.IK, Kanit Lidik I (Pidum) Ipda Ammukminin beserta Anggota Sat Reskrim Polres Banyuasin
saat memimpin konfrensi pers di halaman koridor Mapolres Banyuasin, Jum'at (15/11) pukul 09.00 WIB.

Dikatakan Kompol Hadi Wijaya, dimana berdasarkan informasi dari masyarakat(cepu) yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku bernama Supriadi dan Sugio ada memiliki senpi kecepek. Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku ada memiliki senjata api sehingga Kapolsek Betung Iptu Toto Hernanto, SH bersama Kanit Reskrim dan personel serta Kanit Pidum beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Supriadi," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan jelas Kompol Hadi, didalam kamar pelaku ditemukan Senpi laras Pendek berisikan 5 butir amunisi revolver, setelah itu juga dilakukan penangkapan terhadap Sugio  yang tidak jauh dari rumah pelaku Supriyadi.

 Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku Sugio, ditemukan senpi laras panjang berikut 9 butir amunisi MK VII dan 6 butir peluru revolver jenis 38 berikut peralatan untuk membuat senpi didalam rumah pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Betung kemudian dibawa ke Polres Banyuasin untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap dia. 

Diketahui bahwa Supriyadi merupakan warga Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Sedangkan Sugio merupakan warga Jalan Betung - Jambi Jati Mulyo Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin

Kini kedua tersangka jelas dia, telah diamankan oleh Polres Banyuasin guna Penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dengan total keseluruhan dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan berupa satu Pucuk senpi rakitan laras panjang ,Satu butir amunisi caliber 303 MK VII

Kemudian 6 butir amunisi caliber 38, 15 buah besi potongan bulat, 4 buah platuk senjata api, 11 buah per, 1 (Satu) buah mata bor, 1 (Satu) buah kunci L ukuran 12, 1(Satu)  buah kunci senapan angin, 1(Satu)  buah kunci ukuran 17 dan 14, 1 (Satu) buah mesin gerindo merk fujiyama warna hijau dan 3 (tiga) buah mata gerinde.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Api Tanpa Izin Dan Bukan Profesinya dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,' tandas dia. (Adm)
×
Berita Terbaru Update