Notification

×

Tag Terpopuler

Masa Sanggah CPNS 2019 Hanya Tiga Hari

Tuesday, December 17, 2019 | Tuesday, December 17, 2019 WIB Last Updated 2019-12-17T09:32:38Z

PALEMBANG, SP Setelah pengumuman kelulusan administrasi CPNS 2019 para pelamar yang tidak lulus administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggahan tetapi dilarang melakukan unggah dokumen baru.

Kepala Kantor BKN Wilayah VII Agus Sutiadi mengatakan, masa sanggah maksimal tiga hari setelah masa pengumuman masing-masing instansi. "Dalam melakukan sanggahan tidak boleh unggah dokumen baru, hanya melampirkan alasan secara detail saja," katanya.
Seleksi administrasi merupakan satu dari rangkaian tiga tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS 2019. Untuk mengecek hasil lolos atau tidaknya, pelamar CPNS 2019 dapat mengecek melalui laman resmi SSCASN.

Jika seorang pelamar yang dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan "Selamat! Anda Lulus Tahap Administrasi Berkas". Sedangkan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos akan mendapatkan keterangan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi".

"Bagi pelamar yang lolos Administrasi CPNS 2019 akan mendapatkan informasi lanjutan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), direncanakan Februari," katanya.

Masa sanggah CPNS 2019 merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi. Pelamar CPNS 2019 diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN sscn.bkn.go.id dengan login menggunakan NIK dan password," katanya.

Salah seorang pelamar CPNS 2019, Widiya mengatakan, ia sudah login ke website tapi syarat administrasi tidak memenuhi sehingga ia tidak lulus administrasi. Diantaranya tidak memnuhi syarat KK, BAN-PT dan surat pernyataan bebas narkoba. Menurutnya, karena ada syarat yang tidak memenuhi itu ia melakukan sanggahan.

"Masa sanggahnya berakhir tgl 19 Desember, kami memasukkan alasan sedetail mungkin," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update