Bupati Non Aktif Muara Enim, Ahmad Yani Menjalani Sidang Perdana, (foto/fly) |
- Didakwa
Terima Uang dan Mobil
PALEMBANG, SP - Ternyata Bupati non
aktif Muara Enim, Ahmad Yani sering dipanggil “omar” oleh Robi Okta Fahlevi,
(terdakwa pemberi suap). Hal ini terungkap ketika digelar sidang perdana dugaan
penerima suap yang tertangkap OTT KPK di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis,
(26/12).
Sidang dengan agenda pembacaan surat
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai,
Erma Suharti tersebut menghadirkan terdakwa Ahmad Yani beserta Kuasa Hukumnya,
Maqdir Ismail.
Terungkap dalam dakwaan setebal 30
halaman tersebut, terdakwa diduga telah menerima hadiah atau janji yaitu
menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD 35.000 (tiga puluh lima
ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah total senilai Rp12,5 miliar
lebih. Terdakwa pun diduga menerima beberapa unit kendaraan roda empat berupa 1
(satu) unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1
(satu) unit Mobil SUV Lexus warna Hitam Nopol B 2662 KS. “Hal tersebut
diberikan agar supaya terdakwa Robi mendapatkan proyek pada Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15% dari
rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 miliar yang
terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019”. Ungkap JPU.
Selain itu, diungkapkan dalam
persidangan, terdakwa memiliki nama panggilan lain yaitu Omar atau Omar Abdala,
dengan kekuasaan jabatannya, melalui terdakwa Elvin Muchtar (berkas terpisah)
selaku Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim, memerintahkan Robi Okta Fahlevi,
(terdakwa) memberikan sejumlah uang sebagai bentuk komitmen fee proyek kepada
beberapa pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah
yang meminta jatah fee proyek sebesar Rp 3 Miliar, untuk 25 anggota DPRD Muara
Enim total nya mencapai nilai Rp Rp 5.6 Miliar, serta Penerimaan komitmen fee
untuk ARIES HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Realisasi penerimaan fee seluruhnya sejumlah total Rp 3
Miliar lebih”, kata JPU.
Atas perbuatan terdakwa tersebut
oleh JPU maka terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan
oleh JPU KPK, majelis hakim Tipikor mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan
nota pembelaan terhadap dakwaan jika ada yang dinilai janggal soal nilai uang
yang didakwakan. Selanjutnya majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan
kembali pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 mendatang dengan agenda
pembacaan Eksepsi (nota pembelaan) terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Saat pewarta berusaha konfirmasi
mengenai sidang perdananya terkait penerima suap yang tertangkap tangan oleh
KPK, usai sidang terdakwa Ahmad Yani memilih untuk bungkam dan bergegas pergi
meninggalkan pewarta.
Sementara itu Makdir Ismail, selaku
kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani menyatakan akan menyampaikan eksepsi terhadap
isi dakwaan yang telah dibacakan JPU karena menganggap ada beberapa hal yang
tidak berkesesuaian dalam dakwaan JPU
Salah satu diantaranya adalah
mengenai jumlah uang yang diterima Kliennya terdakwa Ahmad Yani, dikatakan
seolah terdakwa menerima uang Rp22 miliar, sementara di bagian lain dikatakan
juga terdakwa Ahmad Yani menerima Rp12,5 miliar.
"Jadi yang benar yang mana,
apakah penerimaan-penerimaan oleh orang lain itu dianggap diterima oleh klien
kami yakni pak Ahmad Yani, itu kan gak fair,” Ujar Makdir ditemui usai sidang.
(Fly)