Hamparan Areal V pada Proyek Pembangunan Embung Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kabupaten Ogan Ilir (Tahap II) |
PALEMBANG, SP-Proyek Pembangunan Embung Universitas
Sriwijaya (Unsri) di Kabupaten Ogan Ilir (Tahap II) dengan menggunakan dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara, (APBN) Tahun 2019 menelan dana sebesar Rp 34.426.585.192
diduga melanggar klausul dalam kontrak karena berdasarkan data lelang dari
lpse.pu.go.id dengan Nomor Tender 51943064, PT. Antara Kontruksi, (selaku
pemenang tender) harus memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas atau
peralatan atau perlengkapan kapal keruk dengan kapasitas 100-300 meter kubik dan
ponton dengan kapasitas 80-100 ton.
Pantauan dilapangan, Kamis, (26/12),areal V ini
masuk dalam klausul kontrak tapi hingga saat ini, areal V yang seyogyanya
dikeruk dengan perhitungan galian kapal keruk panjang 150 meter, lebar atas 298
meter, lebar bawah 292 meter, tinggi 3 meter dan volume estimate 132,750 m3.
Belum dilakukan pengerukan sama sekali dan masih
hamparan kosong. Bukan hanya itu, pada papan nama lazimnya tertulis waktu
pelaksanaan kelender ternyata tidak ada tenggang waktu pengerjaannya.
Dari data papan proyek. Pembangunan Embung Unsri diaksanakan
PT Antara Kontruksi dengan kegiatan Danau Situ dan Embung I, nama paket
Pembangunan Embung Universitas Sriwijaya Kabupaten Ogan Ilir Tahap II, nomor kontrak :
MK.02.03/10/DSE/SNVT-PB/Ah/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Nilai dana sebesar Rp
34.426.585.192,-
Wartawan Sumsel Pers mencoba mengklarifikasi prihal
ini ke kontraktor pelaksana, kantor pelaksana di areal proyek pembangunan tapi
tidak ditemukan penanggung jawab proyek dengan posisi kantor terkunci hanya
para pekerja yang menjaga logsitik. (Ans)