![]() |
- Empat
Tersangka Diamankan
PALEMBANG, SP – Praktek jual beli
bayi berhasil dibongkar jajaran Polrestabes Palembang. Empat pelaku
diamankan, tak terkecuali sang ibu kandung bayi bernama Darmini (40), warga
Jalan Ali Gatmir Kelurahan 10 Ilir Palembang.
Kasus perdagangan manusia yang
menghebohkan ini dipaparkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setiyadji
dihadapan awak media saat jumpa pers di Mapolresabes Palembang, Senin (20/1)
kemarin.
Anom menyebut, pengungkapan praktek
jual beli bayi ini merupakan hasil kerja keras unit reskrim yang melakukan
penyamaran (undercover) setelah menerima laporan akan ada kasus penjualan bayi
di kawasan Jalan Slamet Riyadi tepatnya di Lorong Kemas.
“Petugas kami menyamar hendak
membeli bayi yang dijual tersangka Maryam, bayi itu dijual seharga 25 juta
rupiah. Anggota memancing tersangka Maryam dengan terlebih dahulu memberikan DP
sebesar 1 Juta rupiah,” ucap Kapolrestabes.
Di kediaman Maryam, juga terdapat
tersangka lainnya Sri Ningsih. Mereka tak menyangka jika calon pembeli itu
adalah petugas yang melakukan penyamaran. Bersama barang bukti, tersangka Sri
Ningsih (44) warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan 8 Ilir Palembang itu
diringkus.
Dari penangkapan Sri Ningsih dan
Maryam, petugas melakukan pengembangan untuk melacak siapa orang tua kandung
dari bayi tersebut.Didapatlah nama Darmini yang tak lain adalah ibu kandung
dari bayi berjenis kelamin perempuan itu.
Darmini sejak hamil tua memang
selalu curhat ke tersangka lainnya, Marlina jika dia tak sanggup lagi membiaya
anaknya. Kebetulan, ibu bayi tersebut kerap berhutang kepada tersangka Marlina
hingga muncul niat untuk menjual bayi tersebut.
Pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu,
tersangka Darmini melahirkan di bidan Suryati. Mendapat kabar itu, tersangka
Marlina membesuk Darmini. Marlina kembali mengucurkan biaya persalinan Darmini
sebesar Rp1,2 juta.
Niat menjual bayi itu pun muncul,
bahkan Marlina menjanjikan uang Rp5 juta atas hasil bagi jual bayi. Marlina pun
membawa korban ke kediaman Sri Ningsih untuk menitipkan bayi tersebut. Bersama
Maryam rekannya, Sri Ningsih mulai mencari orang tua yang mau membeli bayi yang
baru lahir itu.
“Kami amankan 4 tersangka dalam
kasus ini bersama barang bukti lainnya ke Mapolrestabes Palembang. Setelah
diinterogasi, kami mendapati jika Darmimi adalah ibu kandung bayi yang akan
dijual,” tegas Kapolrestabes.
Keempat tersangka ini dijerat dengan
pasal 76F UURI No 35tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak. “Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal
lama 15 tahun,” pungkas Kapolrestabes. (cr01)