Notification

×

Tag Terpopuler

Bayi Dijual Seharga Rp 25 Juta

Tuesday, January 21, 2020 | Tuesday, January 21, 2020 WIB Last Updated 2020-01-21T02:17:45Z


- Empat Tersangka Diamankan

PALEMBANG, SP – Praktek jual beli bayi berhasil dibongkar  jajaran Polrestabes Palembang. Empat pelaku diamankan, tak terkecuali sang ibu kandung bayi bernama Darmini (40), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 10 Ilir Palembang.

Kasus perdagangan manusia yang menghebohkan ini dipaparkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setiyadji dihadapan awak media saat jumpa pers di Mapolresabes Palembang, Senin (20/1) kemarin.

Anom menyebut, pengungkapan praktek jual beli bayi ini merupakan hasil kerja keras unit reskrim yang melakukan penyamaran (undercover) setelah menerima laporan akan ada kasus penjualan bayi di kawasan Jalan Slamet Riyadi tepatnya di Lorong Kemas.

“Petugas kami menyamar hendak membeli bayi yang dijual tersangka Maryam, bayi itu dijual seharga 25 juta rupiah. Anggota memancing tersangka Maryam dengan terlebih dahulu memberikan DP sebesar 1 Juta rupiah,” ucap Kapolrestabes.

Di kediaman Maryam, juga terdapat tersangka lainnya Sri Ningsih. Mereka tak menyangka jika calon pembeli itu adalah petugas yang melakukan penyamaran. Bersama barang bukti, tersangka Sri Ningsih (44) warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan 8 Ilir Palembang itu diringkus.

Dari penangkapan Sri Ningsih dan Maryam, petugas melakukan pengembangan untuk melacak siapa orang tua kandung dari bayi tersebut.Didapatlah nama Darmini yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi berjenis kelamin perempuan itu.

Darmini sejak hamil tua memang selalu curhat ke tersangka lainnya, Marlina jika dia tak sanggup lagi membiaya anaknya. Kebetulan, ibu bayi tersebut kerap berhutang kepada tersangka Marlina hingga muncul niat untuk menjual bayi tersebut.

Pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu, tersangka Darmini melahirkan di bidan Suryati. Mendapat kabar itu, tersangka Marlina membesuk Darmini. Marlina kembali mengucurkan biaya persalinan Darmini sebesar Rp1,2 juta.

Niat menjual bayi itu pun muncul, bahkan Marlina menjanjikan uang Rp5 juta atas hasil bagi jual bayi. Marlina pun membawa korban ke kediaman Sri Ningsih untuk menitipkan bayi tersebut. Bersama Maryam rekannya, Sri Ningsih mulai mencari orang tua yang mau membeli bayi yang baru lahir itu.

“Kami amankan 4 tersangka dalam kasus ini bersama barang bukti lainnya ke Mapolrestabes Palembang. Setelah diinterogasi, kami mendapati jika Darmimi adalah ibu kandung bayi yang akan dijual,” tegas Kapolrestabes.

Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 76F UURI No 35tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal lama 15 tahun,” pungkas Kapolrestabes. (cr01)
×
Berita Terbaru Update