SEKAYU, SP –
Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera
Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua tersangka pengedar dan bandar narkoba
di dua lokasi berbeda, Kamis (29/12) silam.
Keduanya adalah I Gede Eka Dharma Syahputra (27) seorang bandar
narkoba dan Andika Saputra (25) yang merupakan pengedar.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui
Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni menjelaskan, tersangka I Gede Eka Dharma
Syahputra ditangkap terlebih dahulu di kediaman temannya bernama Edison di
Dusun II, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, berdasarkan
informasi dari masyarakat.
“Personel kami langsung dilakukan penggerebekan sehingga
ditemukan barang bukti berupa 24 paket kecil diduga sabu dengan berat lebih
kurang 3,75 gram yang disimpan di dalam tas berwarna merah muda milik
tersangka,” kata Kapolsek Bayung Lencir, kepada wartawan, Kamis (2/1).
Dilanjutkannya, saat tersangka I Gede Eka Dharma Syahputra
akan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, di tengah perjalanan salah
satu rekannya yang diduga merupakan pengedar bernama Andika Sahputra menelpon
ke ponsel tersangka I Gede Eka Dharma Syahputra, dengan tujun untuk meminta
dikirimkan tambahan pasokan narkoba untuk diedarkan.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayung
Lencir yang tak ingin kehilangan buruannya pun, langsung melakukan pengejaran
dan penggeledahan di lokasi pertemuan yang telah ditentukan antara tersangka I
Gede Eka Dharma Syahputra dengan tersangka Andika, tepatnya di kawasan Simpang
Trifika, Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
“Penggeledahan terhadap tersangka Andika Saputra setibanya
di lokasi pun langsung dilakukan sehingga berhasil kita temukan dua paket kecil
diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,33 gram, yang dibungkus timah rokok,
dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka,” imbuh Kapolsek pula.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bayung
Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut. (ch@)

