Notification

×

Tag Terpopuler

Pemprov Mediasi PT BAU dan Masyarakat Desa Ulak Pandan

Monday, February 24, 2020 | Monday, February 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T02:42:44Z
Suasana Mediasi antara PT BAU dan Masyarakat Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat di ruang pertemuan Gubernur Sumatera Selatan, (foto/KH.Helmi)
LAHAT, SP - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan tenggat waktu kepada PT Bara Alam Utama (BAU) untuk merealisasikan tuntutan kompensasi masyarakat Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat untuk pembanguan fasilitas umum sebelum memasuki bulan ramadhan tahun 2020. 

Hal itu diungkapkan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan Susiawan Rama melalui Sekretarisnya Evan Yusup, Minggu (23/2) usai mediasi  yang difasilitasi emprov Sumsel pada Jumat (20/2) di ruang pertemuan Gubernur Sumatera Selatan.

"Itu salah satu hasil pertemuan. Semua tuntutan kompensasi kami ke PT BAU telah disampaikan kepada Pemprov Sumsel pada acara mediasi  yang turut di hadiri Bupati Lahat Cik Ujang,SH di dampingi beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan itu lahir kemufakatan baru antara PT BAU dan perwakilan  32  masyarakat Desa Ulak Pandan. Pada pertemua tersebut PT BAU menyanggupi semua tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Ulak Pandan.

"Intinya semua tuntutan kami disanggupi. Perusahan tetap dapat beroprasi dan masyarakat dapat terus menjaga kondisi dari konflik,” jelasnya.

Gubernur Sumsel juga katanya menugaskan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel dan Kepala Biro Hukum Kabupaten Lahat untuk melakukan pembahasan bersama aspek hukum dan mekanisme pemberian kompensasi kepada desa tersebut.

"Ya, menurutnya, kompensasi sebuah perusahaan kepada masyarakat tentu bisa jika berupa program pembangunan fisik yang dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat setempat,” katanya menirukan ucapan gubernur.

Pada kesempatan itu kata Evan, gubernur  meminta kepada kedua belah pihak untuk berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan yang telah di mufakati. "Kami harap ada realisasinya dalam waktu dekat. Agar kedepannya tidak ada lagi gesekan yang terjadi," ujar gubernur seperti diungkapkan Evan.

Adapun tuntutan masyarakat Desa Ulak Pandan kepada PT BAU yakni melakukan pemugaran makam leluhur,  meminta pembangunan sarana Puskesmas, Rumah Tahfis serta pengaspalan jalan menuju Bukit Serelo yang nantinya bisa digunakan bagi semua masyarakat umum.

Sedangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan khusus bagi masyarakat Desa Ulak Pandan sebagai ganti rugi eksplorasi hutan adat meminta ganti rugi sebesar 10 miliar yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan perkantoran terpadu Desa Ulak Pandan, persedekaan adat, pembangunan mushola per kadus serta untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Desa Ulak Pandan. "Itu saja tuntutan kami, kesemuanya berkaitan langsung akan kamaslahatan masyarakat dan desa kami,’ jelas Aktivis Kampung ini.

Dari dokumem pemberitaan SumselPers sebelum di mediasi Pemprov Sumsel telah terjadi kemufakatan antara kedua belah pihak, namun diingkari PT BAU meski telah disampaikan langsung managemen perusahan kepada masyarakat di rumah Ibadah Desa Ulak Pandan yang ikut disaksikan beberapa pejabat Pemkab Lahat juga membubuhkan tanda tangan pada kertas kemufakatan.(KH.Helmi)
×
Berita Terbaru Update