![]() |
Pertemuan Pembahasan Verivali data Kemiskian oleh Dinas Sosial bersama unsur kecamatan dan Desa, (foto/KH.Helmi) |
LAHAT, SP - Peran Camat, Kades dan Lurah pada Verifikasi dan validasi
(Verivali) data kemiskinan di Kabupaten Lahat sangat dibutuhkan untuk
menyukseskan verivali data kemiskinan di Kabupaten Lahat. Komitmen semua
yang terlibat dalam pendataan dapat berjalan sesuai harapan untuk
lajirnya data kemiskinan yang akurat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas
Sosial Drs. H.Iskandar pada pertemuan verivali data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS) bagi Camat, Lurah, Kades BPD se-Kabupaten
Lahat Rabu (18/3) di Gedung Serbaguna Dinas Pariwisata.
"Keikhlasan
dan dukungan sangat dibutuhkan pada verivali data kemiskinan tahun ini.
Diupayakan data masyarakat yang masuk kategori miskin sesuai dengan
fakta di masyarakat tanpa ada rekayasa agar terwujudnya program bantuan
kesejahteraan masyarakat",Tegasnya.
Kepala
Dinas Bappeda melalui Kabid PNN mengatakan Kabupaten Lahat termasuk
salah satu Kabupaten kota dari tahun 2015 belum belum perna melakukan
verivali data angka kemiskinan dari 32 Kabupaten Kota Se-Indonesia.
"Nah
ini. Jika tidak dilaksanakan verivali data kemiskinan, di tahun ini,
Program Bantuan dari pemerintah pusat terancam tidak dapatdi salurkan
oleh pemerintah pusat",Jelas Dedi.
Selain
fokus pada verivali data kemiskinan dirinya juga berharap kepada
pemerintah desa dapat menganggarkan program pemberdayaan melalui dana Anggaran Dana Desa (ADD) pada pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lahat.
"Ini
salah satu langkah yang bisa di ambil oleh desa dalam mendukung
pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lahat melalui ADD",Tegasnya.
menghimbaupun
ikut disampaikan oleh Zainudin Sekretaris Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat kepada semua Kades se
Kabupaten Lahat untuk dapat lebih teliti dalam menjalankan verivali
masyarakat yang dirasa pada wilayahnya masing-masing untuk mempermuda
proses pengecekan di server.
"Jangan sampai salah
tulis biodata di masyarakat yang di verivali khususnya nama dan
alamat disesuaikan dengan akte kelahiran, ijazah dan
KK/KTP",Himbaunya. (KH.Helmi)