Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4 Miliar, Minda Divonis 3,5 Tahun Penjara

Friday, March 06, 2020 | Friday, March 06, 2020 WIB Last Updated 2020-03-06T02:55:23Z
Minda Tri Marwan Divonis Penjara 3,5 Tahun Penjara Atas Ulahnya Menggelapkan Uang Perusahaan Di Tempatnya Bekerja (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Minda Tri Marwan, terdakwa kasus penggelapan uang dalam jabatan senilai hampir Rp 4 miliar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (5/3) kemarin, 
Minda yang sebelumnya menjabat sebagai wakil pimpinan Cabang di PT Bandar Trisula Cabang Palembang ini harus mendekam di jeruji besi nantinya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. 
"Menyatakan terdakwa Winda Tri Marwan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Efrata membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Minda yang selama persidangan terus menunduk, langsung menyatakan terima atas putusan hakim terhadapnya. "Kami terima yang mulia," ujar kuasa hukum Minda ke majelis hakim mewakili kliennya.
Setelah persidangan, Minda enggan memberikan keterangan dan memilih untuk menutup separuh wajahnya dengan kain. Minda lalu berlalu saat digiring petugas ke sel sementara di PN Palembang. 
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Murni SH menuntut Minda dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam petikan tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. 
"Hal itu sebagaimana terdapat didalam dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya," ujar JPU pada sidang pekan lalu. (Fly)
×
Berita Terbaru Update