![]() |
MUBA, SP - Pemerintah Kabupaten Muba melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) terus mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak,
terutama meningkatkan pendapatan dari pajak restoran.
Terkait hal itu pengusaha restoran dan Rumah Makan (RM)
yang ada di bumi serasan sekate diminta untuk taat pajak. jika tidak
diindahkan maka tindakan tegas akan dilakukan. Seperti pada Selasa
(17/3/2020) tim terpadu penertiban pajak memasang peringatan kepada
salah satu rumah makan yang ada di Kawasan Sungai Lilin.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Muba H Riki
Junaidi AP Msi beserta Kabid dan Kasi, Kasatpol PP Joni Martohonan AP
MM, anggota kepolisian dari Polres Muba, Camat Sungai Lilin Emilya
Afrianita SSTP Msi, Bappeda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Samsat
Muba.
"Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah
makan yang ada di Sungai Lilin, karena salah satu satu wajib pajak ini
belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai Perda No 18 tahun
2018. Sudah beberapa kali surat pemberitahuan disampaikan namun
tidak diindahkan," jelas Riki, kemarin.
Jika memang masih tidak diindahkan, Riki mengungkapkan
pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas dengan menyegel tempat
tersebut serta meninjau ulang izin nya. Ia berharap agar hal itu tidak
terjadi karena pihaknya tidak ingin juga menutup usaha masyarakat.
"Ini berlaku untuk seluruh pengusaha RM dan Restoran yang
ada di Muba. Kebetulan saja kita melaksanakan kegiatan hari ini di
Sungai Lilin karena wajib pajak tersebut tidak mengindahkan
beberapakali himbauan yang sudah disampaikan," paparnya.
Dijelaskan Riki, kegiatan kali ini dilaksanakan sekaligus
juga melihat ketaatan wajib pajak restoran sesuai dengan dengan perda
no 18 tahun 2018. "Kesadaran membayar pajak sudah bagus, namun memang
masih ada beberapa wajib pajak yang tidak mengindahkan," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Riki mengungkapkan "Kita ingin
menumbuhkan kesadaran wajib pajak yang membuka usaha di Muba sehingga
bisa meningkatkan PAD," jelasnya.
Sementara, Kasat Pol PP Muba Joni Martohonan AP MM
mengungkapkan kegiatan ini merupakan uapaya menegakkan perda yang
dilaksanakan secara serentak diwilayah Provinsi Sumsel. "Hari ini kita
mengadakan di Sungai Lilin, untuk masalah pajak restoran dan hotel,
kelanjutan nya kita akan mengadakan di beberapa tempat lain," jelasnya.
Joni mengungkapkan kegiatan penegakan Perda sudah sering
dilaksanakan olehnya. "Hanya saja kali ini momennya berbarengan dengan
BPPRD dalam rangka menegakkan Perda tentang pajak restoran dan hotel,"
paparnya.
Camat Sungai Lilin Emilya Afrianita SSTP Msi mengungkapkan
melalui kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan lagi
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. "Kita dari kecamatan akan
terus mendukung dengan mensosialisi dan memberikan kesadaran untuk
membayar pajak," jelasnya.
Bupati Muba Dodi Reza mengajak semua pihak Wajib Pajak
(WP) terutama pengelola Rumah Makan untuk sadar dan taat membayar
kewajiban pajak. "Ini juga kan demi kemajuan Muba, ayo kita bersinergi
untuk kontribusi pada daerah kita sendiri," pungkasnya. (ch@)