PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,1 gram, yang menjerat terdakwa Lukman (28), warga Tulung Selapan Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel Desmilita SH. Senin (13/4) kemarin.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU melalui video teleconference dihadapan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalan dakwaan JPU ke 3 pasal 127 ayat 1 UU tentang narkotika. "Menuntut agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun," tegas pihak JPU.
Tuntutan tersebut, sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Tentang Narkotika yang ditetapkan merupakan pemakai, yang berarti terdakwa bukanlah pemilik sekaligus pengedar sabu. Dikarenakan hanya berdasarkan barang bukti urine, terdakwa yang dinyatakan positif.
Tuntutan tersebut patut diduga, tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai bandar sabu. Dikarenakan dalam dakwaan JPU yang tertuang dalam BAP, saksi Sofyan dan Saidi (berkas terpisah) yang keduanya merupakan terpidana, menyatakan, bahwa terdakwa Lukman bukan bandar yang dimaksud sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Terpisah, menurut penasihat hukum terdakwa, Yudi Wahyudi SH, saat dihubungi via ponsel mengatakan, jika pihaknya akan memberikan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. "Ya kita tetap akan ajukan pembelaan (pledoi) di sidang selanjutnya, akan kita upayakan klien kita untuk lakukan rehabilitasi,” singkatnya. (fly)