Notification

×

Tag Terpopuler

Fikri Cs Nekat Edarkan Sabu di Penjara

Tuesday, May 12, 2020 | Tuesday, May 12, 2020 WIB Last Updated 2020-05-12T02:50:55Z
Sidang Tuntutan Yang Menjerat Tiga Napi Rutan Klas 1a Palembang, Kemarin (foto/fly)
- Tiga Napi Kembali Terancam 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa pelaku tindak pidana diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dari balik jeruji besi Rutan Klas 1A Palembang, yang juga merupakan narapidana, yakni Muhammad Fikri, Saprul Hadi serta Maulana (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali dituntut hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

Dalam gelar sidang, Senin (11/5) kemarin, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan oleh JPU Fajar Dian Prawitama dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Yohannes Panji SH MH dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Menurut tuntutan yang dibacakan JPU, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 22 paket sabu dengan berat seluruhnya 11,40 gram.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU dalam Pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut agar majelis manjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 10 tahun,” ujar JPU membacakan tuntutannya.

Selain dituntut pidana penjara, ketiga terdakwa oleh JPU dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing yakni Romaita SH serta Rustini SH dari Posbankum PN Palembang akan ajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis pada Senin pekan depan. "Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia, dan meminta waktu satu minggu untuk disampaikan secara tertulis,” singkat dia. (fly)
×
Berita Terbaru Update