Notification

×

Tag Terpopuler

Pembunuh Driver Taksol Terancam Hukuman Mati

Sunday, May 17, 2020 | Sunday, May 17, 2020 WIB Last Updated 2020-05-17T06:56:05Z
Majelis Hakim Pn Palembang Saat Mendengarkan Dakwaan Jpu Perkara Pembunuhan Driver Taksol, Kamis (14/5) Lalu (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Dua pelaku pembunuhan driver taksi online (taksol) dengan terdakwa, Sulaiman (36) warga Jalan Untung Suropati Kecamatan Jeluntung Jambi serta diduga otak pelaku Abib Samudra (35) warga Jalan Bungaran III No 306 Kecamatan Jakabaring Palembang menjalani sidang perdana, Kamis (14/5) kemarin. Di hadapan majelis hakim PN Palembang dalam sidang melalui video telekonferensi.

Keduanya dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH dihadapan hakim ketua Fahrain SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Terungkap dalam dakwaan, perbuatan pembunuhan berencana yang sempat membuat heboh warga kota metropolis oleh kedua terdakwa itu diduga bermula karena dendam salah satu terdakwa yakni Abib Sulaiman dikarenakan merasa sakit hati terhadap sopir mobil yang memiliki plat mobil BG 1442 RP karena telah menyerempet keponakan saksi Abib Samudra yakni pada Tahun 2016.

"Saat itu keduanya mulai berencana mencari pengemudi tersebut melalui aplikasi taksi online Gocar dan Grab dengan cara memesan beberapa kali namun tidak juga menemukan driver yang dimaksud, keduanya langsung cancel orderan itu,” ungkap JPU.

Setelah mencoba beberapa kali order, JPU melanjukan dakwaan, kedua terdakwa berpindah lokasi di daerah jalan Kolonel Atmo, saat itulah didapatkan korban Rulsan Gani sopir Gocar dengan nomor polisi yang dimaksud.

"Dalam perjalanan hendak mengantarkan kedua terdakwa menuju Komplek perumahan Griya Asri Kel. Pulo kerto Kec. Gandus Palembang, keduanya lalu menjerat serta menusuk korban Ruslan Gani namun korban sempat melawan dan sempat berteriak meminta pertolongan,” kata JPU.

Mendengar teriakan tersebut, kedua terdakwa panik dan mencoba mengendarai kendaraan milik korban yang sudah dalam kondisi lemas untuk kabur dari kejaran warga. Salah satu terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian setelah keluar dari rawa-rawa dengan membawa sebilah pisau takut dengan amarah warga sekitar.

"Korban sendiri telah ditemukan oleh warga bersimbah darah didalam mobil dengan kondisi terdapat beberapa luka tusukan hingga akhirnya korban Ruslan Gani pun meregang nyawa". Sebut JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Setelah mendengarkan dakwaan, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Ahmad Rizal SH tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) terhadap dakwaan itu dan JPU akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya pekan depan. (fly)
×
Berita Terbaru Update