Notification

×

Tag Terpopuler

JPU Tuntut 2,5 Tahun, Hakim Justru Beri Vonis 1 Tahun Penjara untuk Penjahat Pajak

Tuesday, July 14, 2020 | Tuesday, July 14, 2020 WIB Last Updated 2020-07-14T10:56:40Z
 Sidang dengan kasus perkara perpajakan yang menjerat terdakwa Iwan Setiawan (FT PADLI)
PALEMBANG, SP
- Majelis hakim PN Palembang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH, memvonis terdakwa Iwan Setiawan, terdakwa perkara pidana perpajakan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 2,5 tahun.

Namun, berdasarkan pantauan sidang, dalam amar putusan (vonis) yang dibacakan dalam gelar sidang Senin (13/7/2020), terdakwa yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono SH,tidak ada petikan perintah untuk terdakwa agar segera dilakukan penahanan.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 39 Ayat 1 Huruf i UU KUP No 16 tahun 2009.

Selain pidana penjara selama 1 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar dua kali pajak yang tidak dibayarkan oleh terdakwa.

"Menghukum agar terdakwa juga membayar denda 2 kali lipat pajak yang tidak dibayarkan yakni sebesar Rp 2.3 miliar, Apabila terdakwa tidak sanggup bayar maka akan di tambah kurungan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Andreas Budiman selaku penasehat hukum terdakwa masih akan berkonsultasi dahulu terhadap terdakwa apakah akan menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Pihak kita untuk saat ini belum menyatakan sikap, masih pikir-pikir dalam mengupayakan banding maka dari itu berkonsultasi dengan terdakwa selaku klien kami terlebih dahulu," ujar Andreas.

Sementara itu, JPU Suhartono ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai tidak dilakukan penahanan dengan segera terhadap vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa.

"Mengenai vonis 1 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tidak ada perintah segera ditahan terhadap terdakwa mas," jawabnya via pesan singkat, Selasa (14/7/2020)

Namun saat ditanya mengenai dasar hukum serta alasan untuk terdakwa tidak segera ditahan padahal vonis telah dijatuhkan, dirinya enggan berkomentar dan tidak membalas pesan pewarta. (fly)
×
Berita Terbaru Update