Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang Adi Prasetyo memimpin sidang terhadap terdakwa mantan kades Khairudin
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH. MH, terdakwa Khairudin, memberikan keterangan bahwasanya uang tersebut ia pakai untuk biaya berobat ibunya.
"Uangnya dipakai untuk berobat orang tua saya pak hakim, padahal Dana desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak desa", ungkap Khairudin kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri, SH mengatakan bahwa dana desa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk biaya berobat orang tuanya.
"Khairudin saat ini dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja", terang Eka Sulastri.
Atas peerbuatannya Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp.404.737.761.
Sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan Dana Desa Tahap I, Alokasi Dana Desa Triwulan I dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Triwulan IV Desa Pedataran Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/LHP/XXI/09/2019 tanggal 23 September 2019. (Ariel)