Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Segera Tindaklanjuti “Aduan” GPK

Wednesday, September 02, 2020 | Wednesday, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-02T11:19:20Z

Massa GPK Sumsel Mendatangi Kejati Sumsel Menyampaikan Beberapa Tuntutan

PALEMBANG, SP
- Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Sumsel akan segera menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan massa Gerakan Pemuda Kerakyatan, (GPK), saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Jakabaring Palembang, Rabu, (3/09).

“Berkaitan dengan apa yang menjadi tuntutan yang telah disampaikan oleh Gerakan Pemuda Kerakyatan Sumatera Selatan saya mewakili dari Kejati Sumsel akan segera mempelajari dan segera mungkin akan kami tindak lanjuti semua permasalahan tersebut”, kata Kasipenkum, Khaidirman, saat menemui peserta aksi. 

Koordinator aksi, Abdul Rahman, dalam orasinya, meminta pihak Kejati  Sumsel segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumsel yang mana sampai saat ini, belum selesainya pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Musi VI dan terdapat pembayaran ganti rugi tanah yang belum selesaikan. “Kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak Dinas PUBMTR Sumsel dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Musi VI terdapat pemborosan anggaran”. Kata Abdul Rahman.

Selanjutnya, Koordinator lapangan, A. Syarifudin membacakan tuntutan.

Menuntut dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran untuk membongkar dan menuntaskan beberapa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI Tahun 2018, terkait pengadaan cetak buku tulis SD/ SMP tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Propinsi Sumatera Selatan yang dididuga dengan sengaja tidak menindaklanjuti beberapa rekomendasi HPK RI TA 2018. Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2018. Diduga telah terjadi Rekayasa bukti kuitansi/bill penginapan para Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp 1.249.775.302.00. hingga diduga terjadi mark-up harga satuan sebesar dari resume di atas. “Kami berharap agar pihak kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dapat menyelesaikan dugaan penyimpangan dimaksud sampai ke akar-akarnya, memeriksa, mengajukan dan menuntut ke depan pengadilan setiap pihak, baik pribadi maupun lembaga yang turut menikmati hasil korupsi secara berkeadilan dan transparan”, kata Syarifudin.(hmy)

×
Berita Terbaru Update