Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Kembali Dilapor Ke Propam

Friday, September 18, 2020 | Friday, September 18, 2020 WIB Last Updated 2020-09-18T16:37:50Z

- Terkait Dugaan Penggelapan 1.7 Miliar,

Irsan Gusfrianto, SH kuasa hukum Alamsyah kembali melaporkan Oknum Polisi Briptu DS ke Propam Polda Sumsel (foto: Ariel)


PALEMBANG, SP - Alamsyah Direktur CV. Kagum selaku distributor semen Baturaja, kembali melaporkan oknum polisi berinisial Briptu DS ke Propam Polda Sumsel. Sebelumnya Briptu DS dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan uang penjulaan semen sebesar Rp. 1,7 miliar.

Alamsyah didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH mendatangi Propam Polda Sumsel untuk melaporkan oknum Polisi DS dengan Nomor : STTLP / 115 / YAN 2.5 / IX / 2020 / YANDUAN.

DS dilaporkan secara etik ke Propam karena sebagai anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto SH mengatakan terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aipda DS. Yang pertama pidana umum yakni penggelapan dengan pemberatan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.

"Dengan dua laporan yang sudah kami buat ini. Kami berharap bapak Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor," ujarnya,  Jumat (18/9/2020).

Irsan mengatakan, selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.

"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum," jelasnya.

Selain itu, kata Irsan pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.

Diberitakan sebelumnya, Briptu DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020.

Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aipda DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir.

Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update