Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki 8 Bungkus Sabu, Firdaus Divonis 6 Tahun Penjara

Monday, October 19, 2020 | Monday, October 19, 2020 WIB Last Updated 2020-10-19T07:42:33Z



PALEMBANG, SP
-  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kepada terdakwa Firdaus warga kecamatan Ilir Timur 1, Senin (19/8/2020).


Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH. MH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pinldana memiliki narkotika tanpa izin.


"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki barang narkotika jenis sabu tanpa izin. Yang mana perbuatannya terdakwat telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hakim ketua Adi Prasetyo, saat membacakan amar putusan secara virtual di ruang sidang PN Palembang Senin (19/10/2020).


Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan terkait hal-hal yang meringakan terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya. 


Mendegar putusan dari majelis hakim terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Basofi, SH, menerima putusan tersebut 


"Iya pak saya terima," ujar terdakwa singkat. 


Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Falaki, SH dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap pada bulan Maret 2020 lalu dikediamannya Jalan Aligatmir Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang.


Ia ditangkap lantaran pihak polsek IT 1 mendapat laporan bahwa ditempat terdakwa kerap kali menjadi tempat jual beli transaksi barang narkotika. 


Mendengar laporan tersebut, pihak Polsek IT 1 langsung melakukan penangkapan ke rumah terdakwa. Dan terdakwa berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.


Hasil dari tangkapan tersebut didapati barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat dibawah lima gram, 3 botol pipet dan pireng. 


Setelah berhasil diamankan terdakwa pun dibawa ke Polsek IT 1 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update