Notification

×

Tag Terpopuler

Minimal 10 Orang Per Hari Langgar Prokes

Thursday, October 08, 2020 | Thursday, October 08, 2020 WIB Last Updated 2020-10-08T09:38:10Z

Warga Palembang saat melaksanakan proses sidang pelanggaran Prokes. (foto: Ara)

PALEMBANG, SP -  Pemberlakuan disiplin protokol kesehatan (Prokes) masih terus diberlakukan sepanjang Perwali 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru belum dicabut. Setiap harinya masih masih ditemukan para pelanggar Prokes di sejumlah kawasan di Palembang. 


Satpol PP Kota Palembang melakukan penyisiran di 18 kecamatan. Setidaknya dalam sehari terjaring sekitar 10 orang tidak taat protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Terakhir terdata ada 200 an orang pelanggar dan denda masuk kas daerah Rp2,5 juta.


"Paling dominan pelanggar meminta sanksi sosial dibandingkan denda Rp100 ribu - Rp500 ribu. Kebanyakan yang meminta denda itu kalangan menengah ke atas," kata Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma.


Ia mengatakan, para pelanggar ini hampir semuanya didominasi oleh kalangan milenial yang berusia sekitar 20 tahun sampai 35 tahun. Alasan mereka pun bereagam ketika terkena razia, mulai ketinggalan masker sampai lupa menggunakan saat berada di area publik.


"Kebanyakan maskernya dikantongi, ada juga yang memang tidak bawa. Mereka yang terkena razia langsung dibawa ke Monpera untuk mengikuti sidang Yustisi," katanya. 


Pihaknya mengingatkan agar seluruh masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan kedua kalinya akan dilakukan pencabutan izin usaha. 


"Setiap hari masih kita temukan warga yang melanggar, artinya masih ada yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Makanya selain diberi sanksi kita juga beri edukasi agar mereka sadar menggunakan masker," katanya.


Salah seorang warga Kota Palembang, Risda mengatakan, lantaran tidak menggunakan masker saat berkendara, ia tertangkap razia oleh Satpol PP Kota Palembang. Namun, setelah sidang lantaran enggan dikenakan sanksi sosial, ia memilih membayar denda Rp100 ribu.


"Saya tidak pakai masker, karena di samping saya ada teman makanya saya kena razia, tidak boleh tidak menggunakan masker saat berkendara terutama saya bawa penumpang," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update