Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ikut Menyerahkan Kantong Berisi Uang kepada Kadinsos

Thursday, October 15, 2020 | Thursday, October 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-15T09:38:10Z

 - Sidang Kasus Korupsi Proyek Pagar Makam

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pagar makam tahun anggaran 2017 di Kota Pagaralam, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pagar makam tahun anggaran 2017 di Kota Pagaralam.


Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, terhadap mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman selaku PPK Proyek serta Doni Irfan selaku staf PPK Proyek. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Pramudi, SH, dari Kejari Pagaralam, menghadirkan empat orang saksi. 


Saksi Zamhuri selaku petugas PPK mengatakan, pernah menemani terdakwa Doni Irfan menemui terdakwa mantan Kadinsos H Sukman.


“Saya bersama Pak Doni menggunakan mobil pergi ke rumah Pak Sukman, saat itu Pak Doni turun membawa kantong kresek seperti kemasan tisu,” kata saksi Zamhuri kepada majelis hakim.


Namun dirinya mengaku tidak mengetahui persis apa isi dalam kantong kresek yang dibawa terdakwa Doni sesampainya di rumah H Sukman.

“Saya menunggu di mobil saja saat Pak Doni membawa kresek itu. Pak Doni tidak menceritakan apa isi kantong itu, setelahnya kembali ke mobil tanpa membawa bungkusan itu lagi,” katanya.


Sementara ketiga saksi lainnya yakni selaku pihak ketiga dalam proyek pembangunan pagar makam memberikan keterangan sebagaimana di dalam dakwaan JPU.


Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, menunda sidang pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi.


Ditemui usai sidang, Arief Budiman SH, penasihat hukum para terdakwa mengatakan bahwa dari keterangan-keterangan saksi itu banyak menjelaskan tentang terkaitnya salah satu tersangka lagi yang memang sangat berperan dalam kasus dugaan korupsi menjerat kliennya itu.


“Sangat jelas tadi saksi-saksi banyak menyinggung salah satu tersangka lainnya yaitu Pak Thoat yang sangat berperan dalam kasus ini. Jadi kami berharap agar hal itu nanti dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.


Untuk diketahui, kedua terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos Pagaralam tahun anggaran 2017 dengan 43 paket proyek sebesar Rp 6,977 Miliar ini. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, namun satu terdakwa berinisial F meninggal dunia sebelum dilakukan pemberkasan.


Sementara dua terdakwa lainnya saat ini juga sudah dilakukan persidangan dengan berkas terpisah dan jadwal persidangan yang berbeda.


Saat ini terdakwa sudah ditahan di rutan Pagaralam, adapun modus terdakwa ada tiga cara, yakni yang pertama dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HBS, lalu terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update