Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Antarkan Sabu, Ican Diganjar 8 Tahun

Wednesday, February 03, 2021 | Wednesday, February 03, 2021 WIB Last Updated 2021-02-03T09:48:36Z
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Ican terdakwa narkotika, Rabu (3/1/2021). (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Chandra Alias Ivan terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat 8, 65 gram divonis pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (3/1/2020).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, saat menggelar sidang secara virtual dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan sekaligus pembacaan putusan (vonis).

Supendi SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan secara lisan pada intinya mengatakan memohon pertimbangan keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.

"Kami yakin majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap terdakwa," kata Supendi.

Usai mendengarkan pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim langsung membacakan putusan. Dalam amar putusannya menurut majelis hakim terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Abu Hanifah.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan terima. Sementara, ditemui usai sidang Supendi selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan dirinya cukup menerima putusan itu meskipun masih terlalu memberatkan terdakwa dikarenakan pada faktanya terdakwa hanya disuruh dan diimingi upah oleh temannya bernama Rido (DPO).

"Namun mungkin majelis punya pertimbangan lain, dan kami menghormati putusan itu," ujar Supendi. Diketahui didalam dakwaan, terdakwa yang merupakan warga Rumah Susun ini ditangkap oleh anggota polisi Polda Sumsel pada Oktober 2020 silam di toko Kedaung saat mengantarkan sabu bersama Rido (DPO) untuk seseorang yang diimingi sebesar upah Rp 1 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update