Notification

×

Tag Terpopuler

Setelah Ricard Chayadi, Kejati Kembali Periksa Dua Kontraktor Proyek Masjid Sriwijaya

Wednesday, February 17, 2021 | Wednesday, February 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-17T09:34:56Z
Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak (Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak, adapun dua orang saksi yang dipanggil penyidik hari ini yakni Ir. Dwi Kridayani. MM selaku kuasa KSO PT. Brantas Abipraya dan PT Yodya karya dan Ir. Yudi Arminto.MT selaku Manager PT.Brantas Abiproya (Persero) dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Masjid tersebut.

"Dua orang yang dipanggil penyidik saat ini, masih dalam pemeriksaan semua namun untuk berapa jam diperiksa belum tahu," jelas Khaidirman, Rabu (17/2/2021).

Ditanya apakah sudah ada nama - nama calon tersangka Khaidirman mengatakan nanti akan diungkap setelah ditemukan kerugian negara.

"Untuk tersangka, nanti setelah kita tau siapa yang bertangung jawab dalam proyek tersebut dan itulah yang akan ditahan oleh penyidik, sekarang kan masih dalam penyelidikan saksi saksi. Nanti akan kita beritahu kalau sudah ada kerugian negara. Nanti kita Expose secara resmi," ujarnya

Sebelumnya kemarin, Selasa (16/2/2021) Penyidik Kejati sudah memeriksa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel yang juga mantan Kepala Kesbangpol Sumsel sebagai saksi dugaan kasus korupsi proyek pembagunan Masjid Sriwijaya.

Richard Cahyadi diperiksa penyidik Kejati Sumsel selama empat jam, yakni dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Didalam pemeriksaan Richard Cahyadi diajukan 15 pertanyaan oleh penyidik terkait ganti rugi lahan Masjid Sriwijaya. Dimana saat itu Ricard Chayadi merupakan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Selain Richard Cahyadi, penyidik juga memeriksa saksi lainya yakni, Syafri selaku Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2018 dan saksi Khairul Fatah selaku Staf Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Ricard Cahyadi saat dikonfirmasi sesuai memeriksakan membenarkan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

"Iya benar saya datang untuk diperiksa sebagai saksi. Saya ditanya soal hibah ganti rugi lahan masjid Sriwijaya karena saat itu saya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel bukan Karo Kesra, itu saja dulu nanti disambung lagi saya sedang nyetir mobil sendiri menuju Muba," tutupnya.

Seperti diketahui, penyidik melakukan pemeriksaan saksi karena perkara tersebut sudah naik ketahap penyidikan. Sejumlah saksi yang diperiksa bertujuan untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembagunan Masjid Sriwijaya yang mana Masjid tersebut digadang-gadang sebagai Masjid terbesar se Asia itu.

Tim penyidik juga sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan dijadikan barang bukti. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update