Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Sebut Kades Sukowarno Tidak Bagikan Dana BLT Covid-19 Tahap II dan III Untuk Warga

Monday, March 08, 2021 | Monday, March 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T08:05:23Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara penyerangan dana bansos Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta yang dilakukan oleh terdakwa Askari oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan adenda mendengarkan keterangan saksi.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan enam orang saksi.

Enam saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara tersebut, empat saksi diantaranya merupakan Kepala Dusun (Kadus) Desa Sukowarno.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, empat orang Kadus menjelaskan bahwa dana bantuan Covid-19 pada tahap pertama di bulan Mei 2020 dari pemerintah untuk seluruh warga Desa memang telah dibagikan oleh terdakwa.

"Saat pencairan pertama dibulan Mei memang dicairkan oleh Kades yang turut disaksikan oleh wakil Camat serta TNI Polri di balai desa, khusus untuk warga sendiri yang menerima 38 KK," ungkap saksi Kadus I bernama Suprianto.

Keterangan saksi tersebut juga diamini oleh tiga Kadus lainnya, namun pada saat pencarian tahap kedua dan ketiga yakni bulan Juni dan Juli 2020 empat orang saksi Kadus mengatakan tidak lagi menerima bantuan tersebut dari terdakwa selaku Kades Sukowarno.

"Dari empat Kadus ini warga yang terdata dibulan Juli dan Juni sebanyak 154 KK yang harusnya menerima, namun nyatanya tidak menerima pak hakim," jelasnya.

Saksi lainnya yakni bernama Ratih selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukowarno saat ditanya majelis hakim tentang laporan-laporan keuangan Desa Sukowarno terutama laporan tentang BLT Dana Desa banyak mengatakan tidak tahu dan lupa.

"Saya tidak tahu pak, tahunya setelah ada demo warga pada Agustus di Balai Desa bahwa dana covid tidak dibagikan," 

Mendengar dari Keterangan saksi, sontak saja majelis hakim langsung meminta JPU Kejari Lubuklinggau untuk turut memeriksa saksi Ratih. Pasalnya, menurut Hakim Ketua saksi Ratih selaku Kaur Keuangan Desa harusnya mengetahui terlebih dahulu dikarenakan pencatatan laporan keuangan untuk dana itu diketahui oleh saksi Ratih selaku Kaur. 

Sementara usai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa tidak membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi. Oleh sebab itu perisdangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.

Ditemui usai sidang, Supendi SH MH penasehat hukum terdakwa belum mau berkomentar banyak terhadap keterangan-keterangan saksi.

"Karena ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi yang pertama dari pihak JPU, kita masih mendalami sampai sejauhmana terlibat atau tidaknya klien kita tersebut, sajauh ini belum terlihat keterlibatan klien kita," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update