Notification

×

Tag Terpopuler

Tergiur Upah 20 Juta, Mira Alias Madam Terdakwa Kasus Narkotika Disidang

Tuesday, March 16, 2021 | Tuesday, March 16, 2021 WIB Last Updated 2021-03-16T09:57:15Z


PALEMBANG, SP -
Tergiur dengan upah sebesar 20 Juta, Mira Novita alias Madam (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, terpaksa harus berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau.

Dalam sidang perdana, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Mira alias Madam dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara SH, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan terdakwa Mira telah melanggar pasal tentang permufakatan, jual beli narkotika.

Dengan barang bukti 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 968,28 gram, 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guan Ying Wang berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 998,04 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisikan 4862 butir tablet warna biru bertuliskan UPS masing-masing dengan tebal 0,385 cm dan berat netto keseluruhan 2142,87 gram.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim, Selasa (16/3/2021).

Setelah mendengar dakwaan terdakwa Mira Novita alias Madam, mengakui perbuatannya dan menyesal atas yang atas perbuatannya.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Jurnelis SH mengatakan kliennya dijanjikan upah sebesar 20 juta oleh seorang bernama Tengku Zaini (DPO) asal Pekanbaru, yang juga merupakan pemasok barang haram tersebut pada terdakwa Mira.

"Kami akan tetep melakukan upaya hukum, pembelaan pada terdakwa, dan akan melihat perkembangan persidangan minggu depan dengan agenda saksi-saksi," ujar Jurnelis.

Kronologi kejadian bermula, terdakwa Mira alias Madam bersama Terdakwa Putri Dewi (Berkas Terpisah) pada bulan November 2020 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Rest Area KM 277 Desa Sungai Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Berawal pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa Mira meminta Terdakwa Putri (36)(berkas terpisah) untuk menghantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Mesuji Ogan Komering Ilir, dan terdakwa Putri menyetujui.

Sebelumnya barang haram tersebut di dapat oleh terdakwa Mira dari seseorang di daerah Rumbai, Desa Umban Sari Pekan Baru Provinsi Riau.

Atas persetujuan terdakwa Putri (berkas terpisah), terdakwa Mira langsung memesankan travel dengan tujuan Pekanbar – Jambi untuk terdakwa Putri.

Terdakwa Mira menjanjikan upah sebesar Rp.20.000.000 pada Terdakwa Putri, sesuai dengan yang dijanjikan oleh Tengku Zaini (DPO) pemasok barang haram ke Mira.

Hanya saja, Mira baru menerima uang sebesar Rp. 5.000.000 dari Tengku Zaini (DPO) yang ia berikan pada Terdakwa Putri sebagai uang Jalan, sisanya akan dibayar lunas ketika barang tersebut telah sampai pada pemesan.

Setibanya terdakwa Putri di Jambi, lalu menghubungi terdakwa Mira dan mengatakan minta dijemput disalah satu rumah makan padang, dan terdakwa Mira memerintahkan seorang bernama Helman untuk menjemput Pitri dan langsung menuju kawasan Mesuji OKI, namun sayangnya di perjalanan, mobil yang ditumpangi terdakwa Putri terjaring razia BNN Sumsel.

Dari hasil pengembangan, perugas BNN pun berhasil menangkap terdakwa Mira yang saat itu sedang berada di Lembang, Jawa Barat.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke kantor BNNP Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update