Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Korupsi Jembatan KTM Ogan Ilir, Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa

Friday, May 21, 2021 | Friday, May 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-21T08:44:36Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menghadirkan 8 orang saksi.

Dari keterangan saksi mengatakan bahwasanya, salah seorang terdakwa bernama Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI), melakukan pengerjaan proyek ditahap II saja.

Yang mana proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017, di bagi menjadi III tahapan.

Sementara itu dikonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Asmiran,  Arif Budiman SH, mengatakan dari keterangan saksi justru ada yang meringankan kliennya.

"Dari keterangan salah satu saksi, yang dihadirkan JPU tadi justru meringankan klien kami, yang mana penimbunan kawasan jembatan yang akan dibangun itu merupakan pengerjaan tahap I. Sedangkan klien kami sendiri baru masuk di proyek tersebut di tahap pembangunan ke II," ujar Arief Budiman, Jumat (21/5/2021).

Arif mengatakan, dari keterangan saksi maka dapat disimpulkan jika ada kekurangan atau amblasnya tanah yang dilakukan di pembangunan tahap I, maka dakwaan yang menyebutkan klien kami mengurangi volume pembangunan itu kurang tepat.

Hal senada juga dikatakan, kuasa hukum terdakwa Ahmad Saili, Aji Darmawan SH MH pada sidang kali ini, saksi tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan keterlibatan kliennya.

"Dari keterangan saksi dapat kita simpulkan bahwasanya tanggung jawab pengerjaan, mulai dari ketepatan waktu dan mutu pengerjaan adalah milik konsultan supervisi pembangunan proyek tersebut. Tidak ada hubungannya dengan klien kami Ahmad Saili," ujar Aji Darmadi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir H Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili ST Kadisnaker Nonaktif Kabupaten OI, jalani sidang perdana.

Proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam dakwaannya penuntut umum di sebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar.

Atas perbuatannya para terdakwa masing-masing dalam dakwaan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update