Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Kejahatan Perbankan Mantan Dirut BPR Dituntut 10 Tahun Penjara

Friday, May 21, 2021 | Friday, May 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-21T08:55:43Z
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Sigit Subiantoro, Indra Susanto dan Dyah Rachmawati, menuntut mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang periode 2013 - 2018 Armansyah (56) yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan dengan pidana selama 10 tahun tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejari Palembang dihadapan majelis hakim hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan," ujar JPU Indah Kumala Dewi, Jum'at (21/5/2021).

Atas perbuatannya JPU menuntut, terdakwa Armansyah dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 10 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR.

"Serta perbuatan terdakwa selaku Dirut BPR mengakibatkan kerugian dengan total plafond Rp 3.8 miliar dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian," jelas Indah.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sebagaimana tuntutan JPU tidak ditemukan.

Terpisah Raju Diagunsyah SH selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan.

"Jadi pada persidangan kemarin, klien kami dituntut dengan hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar oleh JPU. Atas tuntutan tersebut, tentu kami selaku kuasa hukum akan mengajuka pledoi pada agenda sidang selanjutnya," kata Raju.

Pihaknya mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang terlalu tinggi, dirinya menguraikan permasalahan kasus ini pada dasarnya merupakan permasalahan kredit macet yang ditemukan oleh OJK maka dari itu ditetapkan perkara pidana harusnya masuk perkara perdata.

"Jika seperti itu, secara substansinya kami pertanyakan kenapa terdakwa satu-satunya yang dijadikan terdakwa tunggal, itu juga salah satu pembelaan yang akan kami ungkap pada persidangan pekan depan," tukasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update