Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bupati Muara Enim Juarsah Segera Disidang

Thursday, June 24, 2021 | Thursday, June 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-24T04:35:19Z

Tim JPU KPK melimpahkan berkas tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/6/2021).

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim JPU KPK membawa dua koper yang berisikan berkas perkara yang diterima langsung oleh Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Seusai melimpahkan berkas Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, salah satu tim JPU KPK Bagus Dwi Arianto salah, mengatakan pihaknya hanya melimpahkan berkas perkara saja, untuk tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta.

"Karena mengingat situasi masih Pandemi, Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta, tinggal nanti sekarang kita menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang, termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan kesini juga atau tidak," Bagus.

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, dalam berkas dakwaan yang dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2018 lalu dan perkaranya saat ini telah menetapkan lima orang terpidana yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Kelimanya yakni, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update