Notification

×

Tag Terpopuler

9 Juli Pengetatan PPKM Palembang Mulai Berlaku

Wednesday, July 07, 2021 | Wednesday, July 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T08:16:00Z


PALEMBANG, SP -
Mulai 9 sampai 20 Juli mendatang, Kota Palembang diantara 43 kota kabupaten lainnya harus melaksanakan pengetatan PPKM. Selama pelaksanaan itu, mall dan rumah makan harus tutup jam 5 sore. 

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edarannya. Upaya ini untuk menekan angka kenaikan Covid-19.

"Mulai Jumat 9 Juli mulai berlaku, dari 11 aturan dari pusat diantaranya termasuk tutupnya mall lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore," katanya, usai melakukan rapat koordinasi PPKM, Rabu (7/7/2021).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mall, tempar makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro ini.

"Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai jumat kita akan awasi karena mall akan tutup sampai jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) dari jam 5 sore, asal tidak makan ditempat," katanya.

Intinya, kata dia dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

"Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama," katanya. 

11 point yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut diantaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. 

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (Ara)

×
Berita Terbaru Update