Notification

×

Tag Terpopuler

Turut Serta Bantu Suami Culik Anak, Nun Hayati Divonis 10 Bulan Penjara

Thursday, July 08, 2021 | Thursday, July 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T00:56:14Z
Triasa Aulia, SH Penasehat Hukum Terdakwah Nun Hayati (Foto: Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Nun Hayati seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang terbukti turut serta terlibat dalam membantu suaminya sendiri bernama Rakai melakukan tindak pidana penculikan hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (7/7/2021).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH, terungkap bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan suami yang saat ini buron (DPO) yakni sebagai orang yang meminta sejumlah uang tebusan kepada orangtua korban.

"Benar, klien kita pada persidangan kemarin telah divonis penjara selam 10 bulan, proses penculikannya sendiri, terdakwa hanya turut serta. Terdakwa hanya diminta untuk membujuk korbannya agar orang tua atau keluarga korban mau memberikan sejumlah uang," ujar Trias Aulia SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Atas perbuatannya lanjut Trias, terdakwa Nun Hayati dikenakan pasal Pasal 333 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim," katanya.

Untuk diketahui, seorang remaja bernama Aldi (18) warga Jalan Sidoing Lautan Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang. 

Aldi diculik oleh tiga orang pria dewasa yang mengaku teman dari pamannya yang bernama Deni Saputra.

Aldi diduga diculik karena, pamannya yang bernama Deni memiliki hutang pada pada salah seorang pelaku penculikan bernama Rakai, yang merupakan suami dari terdakwa Nun Hayati. Rakai dan kedua teman nya bernama Budi dan Safri membawa Aldi ke daerah Tulang Bawang, tepanya ke rumah terdakwa Nun Hayati.

Dirumahnya lah Nun Hayati mencoba membujuk korban Aldi untuk meminta orang tuanya mentransfer uang sebesar Rp. 15 juta, sampai pada akhirnya Nun Hayati dijemput oleh petugas Polsek Ilir Barat II, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update