Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Nilai Dakwaan JPU Kabur

Tuesday, August 03, 2021 | Tuesday, August 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-03T08:01:24Z
Nurmala SH., MH., Tim Kuasa Hukum Eddy Hermanto Bacakan Eksepsi dihadapan majelis Hakim Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang kedua perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa, Selasa (3/8/2021).

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Dihadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim kuasa hukum empat terdakwa tersebut membacakan nota keberatan (Eksepsi) secara bergantian.

Dalam eksepsinya Nurmalah SH MH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap kliennya kabur dan tidak objektif.

Adapun beberaa poin yang disampaikan kuasa hukum Eddy Hermanto diantaranya, menganggap bahwa dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya bermula dari suatu perjanjian dan Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo.

"Atas dasar tersebut berarti segala sesuatu yang dimulai dengan perjanjian maka itu adalah masuk ranah perkara perdata bukan ranah pidana, jadi dakwaan JPU menurut kami kabur, (obscuur libel)," tegas Nurmalah.

Nurmalah juga menilai, Pasal yang disangkakan kepada terdakwa sebagaimana dakwaan penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif Pasal 2 pasal 3 pasal 12 pasal 11 tentang Tipikor, menurutnya masing-masing unsur dalam pasal itu adalah berbeda secara esensial.

Kemudian dia menilai bahwa audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Universitas Taduloko, yang seharusnya dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten seperti BPK atau BPKP dan itupun tidak melakukan klarifikasi langsung kepada para terdakwa.

"Sehingga hal itu tidak objektif dan memenuhi tahap - tahapan audit sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten," jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang pada persidangan selanjutnya dapat menerima dan mengabulkan eksepsi yang sudah dibacakan.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjelaskan pihaknya akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis pada sidang pekan.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Didalam dakwaan juga JPU menyebutkan adanya dugaan pemberian sejumlah aliran dana kepada empat terdakwa yaitu Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, lalu Syarifuddin sebesar Rp 1, 049 milyar, Dwi Kridayani Rp 2,5 milyar, Yudi Arminto Rp 2,3 milyar.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp 116 milyar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update