Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengedar Sabu di Komplek Teratai Putih Ini Minta Dihukum Ringan

Thursday, August 05, 2021 | Thursday, August 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T09:36:54Z
PALEMBANG, SP - Dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Anas Kambolong yang merupakan terdakwa pengedar narkotika jenis sabu di Komplek Teratai Putih dikawasan Kecamatan Sukarami, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal itu diketahui, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Kamis (5/8/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono SH MH, Triasa Aulia SH penasehat hukum terdakwa Anas dari Posbakum pada PN Palembang, dalam pembelaan secara tertulis mengatakan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, untuk itu memohon kepada yang mulia majelis hakim agar terdakwa dapat diberikan keringanan hukuman, dan apabila majlis hakim ada pertimbangan lain mohon sekiranya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," ujar Triasa kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar SH, menilai terdakwa Anas Kambolong yang juga residivis kasus narkotika pada tahun 2014 itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 40 paket sabu seberat 2,5 gram.

"Dengan ini, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dan pembelaan dari kedua belah pihak, majelis hakim menunda sidang pada, Kamis (12/8/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada April 2021 silam di depan warung Mbok Komplek Teratai Putih Kecamatan Sukarami Palembang.

Dari pengakuan terdakwa Anas bahwa sabu sebanyak 60 paket yang dibelinya seharga Rp 5 juta tersebut, didapat dari seseorang bernama Tengak (DPO), sudah 20 paket sabu yang terjual dengan harga per satu paket Rp 100 ribu.

Dari hasil penjualan narkotika tersebut, terdakwa mengaku, apabila semua laku terjual dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update