Notification

×

Tag Terpopuler

Diganjar Pasal Berlapis, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dituntut Lima Tahun Penjara

Friday, October 08, 2021 | Friday, October 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T06:51:07Z

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah seusai mendengarkan tuntuntan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, selain itu terdakwa juga dijerat dengan pasal dakwaan berlapis kumulatif.

Tuntuntan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat (8/10/2021).

Dalam amar tuntuntannya, JPU menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa Juarsah, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Selain itu, terdakwa juarsah tidak berterus terang serta tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH saat membacakan tuntutan.

Dengan ini sebagaimana tuntutan yang dibacakan, bahwa terdakwa Juarasah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12B Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan,' tegas Rikhi.

Selain menuntut pidana penjara, JPU KPK juga menjatuhi pidana tambahan yakni wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp 4.017.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dapat disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara," kata Rikhi yang disaksikan langsung oleh terdakwa Juarsah.

Setelah mendengarkan tuntuntan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa Juarsah dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Juarsah mengaku tetap optimis bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut, meskipun dituntut oleh KPK selama lima tahun penjara.

"Karena dalam persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan saya menerima uang sebagaimana yang disangkakan kepada saya," singkat Juarsah seusai sidang.

Terpisah, JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan pertimbangan tuntutan itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan melihat juga tuntutan serta putusan dari perkara-perkara sebelumnya, yakni Ahmad Yani, Ramlan Suryadi, Aries HB, Elvin MZ Muchtar serta Robby Okta Fahlevi.

"Malah kami menilai, untuk Juarsah ini kami tambahkan didalam pertimbangan tuntutan bahwa terdakwa tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya," ujar Rikhi kepada awak media.

Selain itu, lanjut Rikhi dalam pembuktian persidangan dari keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa menerima uang fee dari kontraktor Robby Okta Fahlevi Rp 3 miliar.

"Dan juga terdakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 1 miliar yang diterima melalui terpidana Elfin Mz Muchtar bersumber dari Iwan Rotari dan juga 1 unit handphnone," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update