Notification

×

Tag Terpopuler

Ateng Sindikat Jaringan Narkotika Tangga Buntung Diganjar 14 Tahun Bui

Tuesday, November 09, 2021 | Tuesday, November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T10:52:49Z


Majelis hakim PN Palembang menjatuhi pidana terhadap Ateng terdakwa sindikat jaringan Narkotika Tangga Buntung 14 Tahun Penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Ahmad Fauzi alias Ateng terdakwa sindikat jaringan narkotika dikawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus Kota Palembang yang sebelumnya diringkus oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu, dijatuhi pidana selama 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam sidang yang digelar pada, Selasa (9/11/2021).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan pidana selama 14 tahun penjara denda 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Ateng menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara tersebut diketahui sebelumnya, puluhan orang berhasil diamankan petugas gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, saat melakukan penggerbekan kampung narkotika dikawasan Tangga Buntung Kota Palembang, berapa waktu lalu.

Dari puluhan tersebut, diketahui istri dari bandar narkotika Ahmad Fauzi, bernama Hijriah turut diamankan dengan beberapa wanita lainnya.

Petugas juga berhasil mengamankan 1,5 kg sabu dari atap kamar rumah milik Ateng. Pada saat penggerbekan Ahmad Fauzi alias Ateng berhasil melarikan diri.

Namun petugas kepolisian berhasil menangkap Ateng di Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten OKU Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update