Notification

×

Tag Terpopuler

Tanggapi Massa Aksi, Pengadilan Tegaskan Bukan Algojo Menghukum Orang Tanpa Prosedur

Tuesday, November 09, 2021 | Tuesday, November 09, 2021 WIB Last Updated 2023-01-11T15:43:52Z


Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah saat menemui massa aksi (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Puluhan massa yang tergabung dalam Gugus Anti Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel dan Pemuda Pancasila menggelar aksi damai dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (9/11/2021).


Aksi tersebut dilakukan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Hijriah Agustina, istri sindikat narkotika dikawasan Tangga Buntung Palembang, bernama Ahmad Fauzi alias Ateng yang baru saja dijatuhi pidana selama 14 tahun penjara.


Diketahui, Hijriah Agustina mendapat vonis bebas setelah majelis hakim dalam amar putusannya menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 


Dalam aksinya massa mempertanyakan dasar putusan hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Hijriah. 


"Kita sudah tahu narkoba itu membahayakan generasi bangsa.Tapi kenapa majelis yang terhormat justru menjatuhkan vonis bebas pada orang yang jelas-jelas ditangkap dengan barang bukti narkoba," seru salah seorang peserta aksi. 


Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah didampingi Efrata Tarigan saat menemui massa aksi menjelaskan terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan.


Abu mengatakakan, bahwa Pengadilan adalah tempat menguji dan pembuktian perkara yang didakwakan penuntut umum.


"Pengadilan ini bertugas untuk menguji dan pembuktian suatu perkara yang didakwakan. Tidak bisa semena-mena dalam menentukan hukuman," jelas Abu kepada massa aksi. 


Kemudian Abu menegaskan, bahwa Pengadilan bukanlah algojo yang bisa langsung memberikan hukuman pada seseorang tanpa prosedur. 


"Pengadilan bukanlah algojo atau eksekutor yang harus menghukum setiap orang tanpa prosedur," tegasnya.


Namun demikian Abu mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada massa aksi dalam menyampaikan orasinya.


Selanjutnya 7 orang perwakilan dari massa aksi diterima oleh untuk beraudensi kepada ketua PN Palembang.


Diketahui sebelumnya, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


"Mengadili dengan ini, menyatakan bahwa terdakwa Hijriah Agistina Alias Ria Binti M. Sa’Ide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.


Kemudian majelis hakim memerintahkan terdakwa tersebut dikeluarkan seketika dari tahanan setelah putusan dibacakan.


"Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dilapisi kertas kuning bertuliskan Guanyingwang bergambar teh cina dengan berat bruto 1.046 (seribu empat puluh enam) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat dengan berat bruto 519 (lima ratus sembilan belas) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 53,0 (lima puluh tiga koma nol) gram. Dimusnahkan, dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar majelis hakim.


Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Hijriah Agustina dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU saat membacakan tuntutan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update