Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Cecar Alex Noerdin dan Marwah M Diah Soal Proposal Masjid Sriwijaya

Monday, November 08, 2021 | Monday, November 08, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T12:59:09Z
Alex Noerdin dihadirkan sebagai Saksi dalam bidang perkara Masjid Sriwijaya Jilid II di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (8/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi.

Keenam saksi itu adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, Loka Sangganegara, Eddy Hermanto, Marwah M Diah dan Teguh Raharjo Dirut PT Indah Karya selaku pengawas dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam keterangannya, saksi Marwah M Diah yang hadirkan secara virtual terlihat menggunakan selang oksigen. Namun demikian dia masih bisa menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.

Saat dicecar hakim seputar rencana proposal pembangunan Masjid Sriwijaya. Marwah membantah bahwa dirinya pernah mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan masjid Sriwijaya.

“Seiingat saya tidak ada proposal, iya memanh tidak ada,”kata Marwah menjawab pertanyaan hakim.

Marwah menjelaskan, saat itu dia hanya mengajukan surat permohonan untuk pembangunan Masjid dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumsel. Namun, ia mengaku lupa berapa jumlah nominal uang yang diajukan.

“Saya tidak ingat berapa nominalnya,”katanya.

Mendengar penjelasan dari Marwah M Diah. Kemudian saksi Alex Noerdin langsung memberikan klarifikasi dengan menujukkan surat yang disebut adalah proposal pembangunan yang diajukan oleh pihak yayasan Masjid Raya Sriwijaya pada 6 Januari 2017 perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.

“Bahwa Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan design dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah,”kata Alex saat membacakan proposal tersebut.

Dalam keterangannya, Alex Noerdin mengatakan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya dibuat untuk melaksanakan pembangunan dan untuk menampung sumbangan dari masyarakat agar dapat membangun masjid terindah di Sumsel.

"Yayasan wakaf masjid raya sriwijaya dibentuk pada tahun 2014 lalu di Jakarta. Awalnya masjid ini direncanakan dapat digunakan menjelang kegiatan Asean Games tahun 2018," jelas Alex Noerdin.

Menurut keterangannya, pengajuan hibah pada pembangunan masjid sriwijaya ini ada proposalnya. 

"Waktu itu ada permintaan hibah dari yayasan yang masuk dan saya mengetahuinya. Saya meminta pada saudara Laonma PL Tobing, untuk memeriksa dan jika kalau ada dana nya masukan dalam anggaran," kata Alex.

Saat kembali ditanya oleh majelis hakim, apakah selaku Gubernur Sumsel, Alex Noerdin pernah menyuruh Sekda yang saat itu dijabat oleh terdakwa Mukti Sulaiaman, untuk meneliti badan hukum dan badan penerima hibah, Alex menjawab bahwa yang memverifikasi adalah Biro Kesra.

"Jadi ada SK Gubernur yang memerintahkan untuk memverifikasi dalam hal ini oleh Biro Kesrah, dan selanjutnya ke ketua NPHD (Sekda) dan setelahnya ke Gubernur," ujarnya.

Disinggung mengenai hibah lahan dikawasan Jakabaring, Palembang untuk lokasi membangun Masjid Sriwijaya, saksi Alex Noerdin mengatakan bahwa lahan seluar 9 hektar itu sudah bebas dari masalah.

"Seluas 9 hektar lahan untuk pembangunan masjid itu, semuanya sudah clean dan clear," Kata Alex.

Alex Nordien juga mengatakan soal Penganggaran dana hibah masjid sriwijaya adalah masuk dalam skala prioritas.

"Hal tersebut tentu selagi dana yang dimaksudkan ada," jelasnya.

Saat scorsing sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakakan, bahwa proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut dalam sidang tadi merupakan Sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu. Sementara, pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp50 miliar diberikan pada 2015 melalui dana hibah dari pemerintah Provinsi Sumsel. Selanjutnya pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp80 miliar.

“Jadi proposal itu menurut pak Marwah tidak ada, dia juga mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid,”jelas Roy.

Permohonan untuk pembangunan Masjid itu menurut Roy diminta dikerjakan oleh orang di luar pemerintahan Provinsi Sumsel. Namun, pada prosesnya seluruh pengerjaan dilakukan oleh PNS aktif yang bekerja di Pemprov Sumsel, seperti mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing (terdakwa), Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto yang menduduki posisi penting dalam yayasan.

“Pemprov Sumsel menganggap permintaan itu (masjid) sebagai pekerjaan mereka, padahal pada prinsipnya (yayan Masjid Sriwijaya) hanya meminta pembangunan masjid saja,”ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update