Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Tuntut Mukti Sulaiman 10 Tahun, Ahmad Nasuhi 15 Tahun Penjara

Wednesday, December 08, 2021 | Wednesday, December 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T11:02:48Z


Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (8/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa I Mukti Sulaiman dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, sementara itu terdakwa II Ahmad Nasuhi dituntut selama 15 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian itu, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yang meloloskan penerima hibah tanpa adanya verivikasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Penuntut umum juga menilai bahwa terdakwa Mukti Sulaiman selaku koordinator Anggaran dan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengetahui proses pencairan dana hibah tanpa adanya proposal.

Hal - hal yang memberatkan, menurut Jaksa penuntut umum bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Mukti Sulaiman selama 10 tahun penjara dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa II Ahmad Nasuhi selama 15 tahun penjara dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," tegas tim penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut hukuman pidana penjara, penuntut umum juga menghukum kedua terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000 dan subsidair 6 bulan. 

Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum kedu terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update