Notification

×

Tag Terpopuler

Januari 2022 Capil Sudah Lakukan Pelayanan Lagi

Thursday, December 09, 2021 | Thursday, December 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T09:32:42Z


PALEMBANG, SP -
Kebakaran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, 17 November lalu bersumber dari ledakan pada server kependudukan di lantai 2.

Akibatnya server terbakar dan rusak. Sehingga Pelayanan di kantor Capil Palembang belum bisa berjalan maksimal. Bahkan warga juga dianjurkan untuk mendatangi UPTD Capil di setiap kecamatan.

"Minggu ini rencananya tim dari Dirjen Capil akan datang, akan perbaikan seperti apa kita tidak tahu teknisnya," kata Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, usai mendapat kunjungan dari Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Anggota DPRD Sumsel Dedi Sipriyanto, Kamis (9/12/2021).

Dewi mengatakan, kendala pelayanan yang dialihkan semuanya ke UPTD, dan disana juga hanya menerima berkas saja, dikatakan bahwa memang sekarang yang jadi masalah di server. 

"Bukan karena UPTD kita baru ada 9, tapi memang inikan jantungnya yang kena (server), maka koneksi nya yang belum jalan untuk pelayanan Adminduk," katanya. 

Pada dasarnya, jelas Dewi. Di UPTD kecamatan ini beberapa administrasi kependudukan sudah memang dilakukan disana, seperti pembuatan KK, KTP pertama juga bisa di UPTD, sedangkan kalau yang masih harus kelayannan kantor capil itu misal KTP perubahan

"Tapi karena server nya lagi bermasalah, maka ditunda dulu. Tapi mudah - mudahan ini segera selesai, InsyaAllah tidak sampai Januari 2022 sudah bisa buka lagi," katanya. 

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak sekali keluhan dari warga saat saya mengantor ke kelurahan dan kantor camat warga mengeluhkan tak bisa mendapatkan pelayanan seperti KTP, KK yang mendasar ini pasca kebakaran.

Ia mengatakan, berangkat dari keluhan inilah membuat pihaknya datang kembali ke Disdukcapil Kota Palembang untuk melihat kondisi dan memastikan kepada pihak bersangkutan.

Makanya pihaknya meminta Disdukcapil segera meminta solusi kepada Dirjen terkait hal ini. "Jika memang suket tak bisa dipakai  karena sekarang sudah ada regulasi maka kita mintakan solusi kepada Kemendagri atau Dirjen Dukcapil agar diberikan toleransi untuk membantu masyarakat bisa melakukan pelayanan karena keadaan seperti ini," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update